JAKARTA RAYA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, melantik 305 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (12/11/2024), di Balai Agung, Balaikota Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah, pelantikan ini merupakan kebijakan strategis yang signifikan, yang dilakukan oleh Pj Gubernur Teguh Setyabudi.

“Pelantikan ini merupakan langkah awal penataan birokrasi DKI Jakarta, yang bertujuan untuk memperkuat kinerja Pemprov DKI Jakarta menyongsong era baru kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto,” ujar Amir Hamzah saat berbincang dengan wartawan, Rabu (13/11).

Perubahan Struktural Menyusul Pelantikan

Amir menilai, dengan melihat komposisi kabinet yang dibentuk oleh Presiden Prabowo, diperkirakan akan ada perubahan struktural pada tatanan organisasi Pemda DKI Jakarta mulai tahun 2025.

“Penataan birokrasi berupa pengisian jabatan kosong harus diselesaikan sebelum Januari 2025, sebagai bagian dari persiapan menyambut perubahan struktural di DKI Jakarta,” kata Amir.

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Pj Gubernur DKI Jakarta berencana untuk melantik Arifin sebagai Walikota Jakarta Pusat menggantikan Dani Sukma. Dengan demikian, jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat dipastikan akan kosong.

“Dengan pelantikan ini, muncul pertanyaan, kemana posisi Dani Sukma selanjutnya? Besar kemungkinan dia akan diposisikan di Asisten Kesejahteraan Sosial (Aksesmas) Sekda DKI Jakarta atau sebagai Sekretaris DPRD DKI Jakarta,” jelas Amir.

Target Penataan Birokrasi Selesai Sebelum Januari 2025

Amir menambahkan, penataan birokrasi yang sedang dilakukan di DKI Jakarta diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Januari 2025. Hal ini penting agar birokrasi DKI Jakarta dapat mendukung pelaksanaan tugas dari gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024.

“Dengan waktu yang tersisa hingga Januari 2025, Pj Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Sekda DKI Jakarta selaku pejabat yang berwenang, memiliki waktu dua bulan lebih untuk membentuk panitia seleksi dan mengisi posisi jabatan eselon dua yang kosong,” ujar Amir.

Penataan Birokrasi Diharapkan Meningkatkan Kinerja Pemprov DKI Jakarta

Pelantikan 305 ASN ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi di Pemprov DKI Jakarta, serta memastikan bahwa pemerintahan yang lebih efektif dan efisien dapat terlaksana di masa mendatang. (hab)