Oleh: Ical Syamsudin

Suasana Rapat Kerja Komisi III DPR RI mendadak senyap. Di hadapan para wakil rakyat, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tidak sedang berdiplomasi. Ia sedang menarik garis batas.

“Saya menolak polisi di bawah kementerian. Kalau itu terjadi, saya lebih baik jadi petani,” tegas Sigit.

Pernyataan ini bukan sekadar retorika emosional. Ini adalah puncak gunung es dari perdebatan ketatanegaraan yang telah berumur dua dekade sejak Reformasi memisahkan Polri dari ABRI. Di satu sisi, Polri berjuang mempertahankan fleksibilitas operasional sebagai “anak kandung” Presiden. Di sisi lain, publik dan pengamat hukum melihat hantu “Superbody”—sebuah lembaga raksasa dengan kewenangan menyidik, menindak, dan mengawasi dirinya sendiri, tanpa “kakak asuh” bernama Menteri.

Jika kita berani berkaca pada dunia, posisi Polri saat ini memang sebuah anomali. Lantas, cermin mana yang retak?

Anomali di Tengah Demokrasi Modern

Ketika Jenderal Sigit berbicara tentang ketakutan akan birokrasi yang lambat, ia punya poin valid. Namun, jika kita melihat peta kepolisian global, Indonesia berdiri di posisi yang sunyi. Hampir tidak ada negara demokrasi besar yang menempatkan polisinya langsung di bawah Presiden tanpa filter kementerian atau dewan komisi.

Mari kita bercermin pada Amerika Serikat. Di sana, FBI yang legendaris itu tidak berdiri sendiri. Ia berada di bawah Department of Justice (Kementerian Kehakiman). Logikanya sederhana: penegakan hukum (polisi) harus satu napas dengan penuntutan (jaksa). Check and balances terjadi secara natural. Polisi tidak bisa seenaknya menyidik tanpa koordinasi dengan jaksa agung yang menjadi atasan administratifnya.

Bergeser ke Perancis atau tetangga dekat kita, Malaysia. Kepolisian di sana bernaung di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menteri mengurus anggaran, SDM, dan kebijakan makro, sementara Jenderal Polisi fokus pada strategi lapangan. Di sana, polisi adalah administrator sipil bersenjata, bukan “tentara kedua”.

Sementara di Indonesia, Polri mengurus semuanya: dari SIM, penyidikan korupsi, pengamanan presiden, hingga izin keramaian, dan bertanggung jawab langsung ke Istana. Tanpa kementerian, Presiden—yang disibukkan dengan ribuan urusan negara—secara de facto menjadi satu-satunya pengawas langsung. Pertanyaannya: Mampukah satu orang Presiden mengawasi 400.000 personel polisi?

Momok “Matahari Kembar”

Argumen Kapolri bukannya tanpa dasar. Trauma sejarah dan kultur birokrasi Indonesia yang berbelit menjadi alasan kuat penolakannya.

Sigit khawatir akan munculnya “Matahari Kembar”. Jika Polri di bawah Kementerian (misalnya Kemendagri), siapa yang memegang komando saat kerusuhan pecah? Menteri atau Kapolri? Di Indonesia, di mana ego sektoral antar-lembaga masih tinggi, dua kapten dalam satu kapal bisa berarti kapal karam.

Kapolri menginginkan kecepatan. Dalam situasi genting, garis komando “Presiden ke Kapolri” adalah jalur tercepat. Memasukkan kementerian di antaranya dianggap hanya akan menambah meja birokrasi yang harus dilewati surat perintah sebelum pasukan bergerak.

Jalan Tengah: Berkaca pada Jepang?

Namun, menolak kementerian bukan berarti harus memeluk status quo selamanya. Jika model “Kementerian” dianggap terlalu birokratis dan politis, dan model “Langsung Presiden” dianggap terlalu powerfull, Indonesia bisa melirik cermin ketiga: Jepang.

Di Negeri Sakura, National Police Agency (NPA) tidak di bawah menteri, tapi diawasi oleh National Public Safety Commission. Ini adalah badan independen yang berada di lingkup kabinet. Tujuannya elegan: memisahkan polisi dari intervensi politik praktis (agar tidak jadi alat kekuasaan) sekaligus memastikan polisi tidak menjadi monster tanpa pengawas.

Epilog: Menjaga Marwah, Bukan Hanya Kekuasaan

Penolakan keras Jenderal Sigit hari ini harus dibaca sebagai sinyal bahaya. Bukan hanya tentang penolakan struktur baru, tapi peringatan bahwa sistem birokrasi kementerian di Indonesia mungkin belum cukup “dewasa” untuk menampung lembaga sestrategis Polri tanpa mengorbankan keamanan negara.

Namun, membiarkan Polri terus menjadi Superbody tanpa pengawasan eksternal yang kuat juga menyimpan bom waktu. Cermin dari negara lain menunjukkan bahwa power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.

Pilihannya kini ada di tangan pembuat undang-undang: Apakah kita akan memaksa Polri masuk ke “kandang” kementerian dengan risiko lamban bergerak, atau kita menciptakan sistem pengawasan baru yang lebih fair—sebuah jalan tengah di mana Jenderal Sigit tidak perlu beralih profesi menjadi petani, namun rakyat tetap bisa tidur nyenyak tanpa takut pada arogansi aparat. (***)