JAKARTA RAYA – Direktur Eksekutif Lembaga Non-Governmental Organization, Monitoring Saber Pungli Indonesia (NGO MSPI) Dr Fernando Silalahi S.T, S.H, M.H, CLA, Apresiasi Kinerja Kejati Sumut proses hukum PT Citraland dan Tahan dua pejabat teras Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut.

“Kita apresiasi kinerja Pak Harly Siregar! Beliau selaku putra asli Sumut telah melakukan langkah hukum yang luar biasa memulihkan Asep negara, dengan berani berhadapan dengan PT Cipitra Land,” ujar Direktur Eksekutif MSPI Dr Fernando Silalahi itu kepada limitnews.net di Jakarta, menanggapi penangkapan Kakanwil ATR/BPN Sumut, ASK, Selasa, (21/10/2025).

Dr. Fernando Silalahi yang juga sebagai Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI) itu mengatakan semakin semangat dalam memberikan informasi korupsi kepada Kejaksaan dengan hasil kerja nyata tersebut.

“Kita sebagai lembaga sosial kontrol mendorong terciptanya penegakan hukum yang professional. Sebagai sumber informasi lembaga sosial kontrol semakin semangat,” pungkasnya.

Dr Fernando Silalahi yang sudah sering diundang kejaksaan agung sebagai narasumber berbagai acara itu mengatakan kebanggaannya terhadap kejaksaan yang dipimpin Prof Dr ST Burhanudin.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap Kakanwil ATR/BPN Sumut ASK, Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang ARL dan Imam Subekti (IS) Direktur PT Nusa Dua Propertindo atau PT NDP merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara I yang berkantor pusat di Deli Serdang, Sumut.

Ketiga tersangka itu terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I yang dikerjasamakan dengan PT Ciputra Land melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) di atas lahan seluas 8.077 hektare.

Menurut hasil penyidikan penyidik pidsus sepanjang 2022 hingga 2023, IS yang saat itu menjabat Direktur PT NDP diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah lahan yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Permohonan tersebut diajukan secara bertahap ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam prosesnya, IS diduga berkolusi dengan ASK dan ARL untuk mengubah status tanah HGU PTPN II menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Akibat perbuatan itu, sertifikat HGB atas nama PT NDP diterbitkan dan disetujui secara melawan hukum.

Atas perbuatannya itu ditetapkan sebagai Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Kasipenkum Kejati Sumut Husairi penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain.

“Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan menindaklanjuti sesuai arahan Kajati Sumut untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kasipenkum Kejati Sumut itu. (hab)