JAKARTA RAYA, Medan— Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumatera Utara, Sastra Sembiring, mengkritik pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati Sumut) Idianto terkait dugaan keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga, SH, dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Menurut Sastra, pernyataan Kajati tersebut dinilai terlalu prematur dan tendensius, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Pernyataan itu seharusnya disampaikan berdasarkan bukti dan data yang akurat. Jangan membuat kegaduhan. Sudah jelas pengacara tersangka pelaku pembacokan menyebut adanya dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap kliennya, Alpa Patria alias Kepot, sehingga pelaku merasa dijadikan ‘ATM berjalan’,” ujar Sastra, Kamis (29/5/2025).

Ia menilai, dugaan pemerasan itu semestinya menjadi fokus penyelidikan terlebih dahulu. Jika pernyataan pengacara tidak benar, pihak kepolisian perlu mengungkap motif sebenarnya ke publik.

“Penyidik Polda Sumut sebaiknya menjelaskan motif yang sebenarnya. Kajati jangan memperkeruh suasana seolah-olah Edi Suranta Gurusinga adalah otak pelaku, padahal penyelidikan masih berjalan dan berada di ranah kepolisian,” tegasnya.

Sastra juga menyoroti status hukum Godol. Ia menyebut Godol pernah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api, meski kemudian Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara setelah jaksa mengajukan kasasi.

“Kalau memang putusan PN Lubuk Pakam dinilai keliru, mengapa Mahkamah Agung hanya menjatuhkan hukuman satu tahun? Ini yang membuat kita mempertanyakan kejanggalan dalam kasus tersebut,” kata Sastra.

Ia menegaskan agar kejaksaan tidak membuat pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan bukti hukum karena dapat menyakiti hati masyarakat, khususnya keluarga Godol.

“Kami minta semua pihak tidak mudah termakan isu sebelum ada bukti nyata. Meski Godol adalah terpidana kasus senpi, ia tetap memiliki hak sebagai warga negara. Jangan sampai ada upaya penghilangan hak-haknya,” tandas Sastra. (sin)