JAKARTA RAYA, Medan – Ratusan massa Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7/2025), menuntut penundaan eksekusi lahan seluas 4,05 hektare milik Muhammad Nur Azaddin yang terletak di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Koordinator aksi, Syamsir Bukhori, yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, meminta PN Medan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, pihak Azaddin tengah mengajukan perlawanan (derden verzet) terhadap eksekusi lahan tersebut.
“Kami minta PN Medan menunda eksekusi hingga ada putusan inkrah. Jangan sampai keluarga kami diperlakukan semena-mena,” ujar Syamsir di hadapan massa aksi.
Syamsir menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial, bukan intervensi terhadap proses hukum. Ia juga mengultimatum, jika tuntutan tidak diindahkan, massa akan kembali dengan jumlah lebih besar.
Usai berunjuk rasa di PN Medan, massa bergerak ke lokasi objek sengketa dan memasang plang informasi di atas tanah tersebut, bertuliskan:
“Tanah ini seluas ± 40.500 m² sedang dalam proses perlawanan di PN Medan, terdaftar dengan Register 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.”
Kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin, Dr. (Cand.) Yusri Fahri, SH, MH, menyatakan, pihaknya telah mengajukan perlawanan hukum resmi dan menyurati PN Medan, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) agar eksekusi ditunda.
“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah, dan Komnas HAM pada 15 Juli mendatang,” ujar Yusri didampingi rekan pengacara, Iskandar, SH, dan Mursida, SH.
Yusri menegaskan, objek sengketa diklaim oleh sejumlah pihak menggunakan alas hak berupa Grant Sultan. Namun pihaknya telah mengonfirmasi ke Kesultanan Deli bahwa objek tanah tersebut bukan bagian dari tanah Kesultanan.
“Kalau mengacu pada Grant Sultan No. 1657, seharusnya berada di Jalan Brigjen Katamso, bukan di Jalan Pancing I. Jadi klaim itu kami duga tidak berdasar,” tegas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat atas penggunaan Grant Sultan tersebut ke Polda Sumut. Sedikitnya 15 orang telah dilaporkan atas dugaan keterlibatan. (sin)
Tinggalkan Balasan