Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Pada satu titik di masa pandemi Covid-19, Chromebook dipromosikan sebagai jawaban cepat atas krisis pendidikan. Sekolah ditutup, anak-anak belajar dari rumah, dan negara dituntut bergerak cepat. Di atas kertas, semua tampak mulia, yakni digitalisasi pendidikan, pemerataan akses teknologi, dan loncatan besar menuju sekolah abad ke-21. Namun bertahun-tahun kemudian, cerita itu berubah menjadi berkas perkara.
Kejaksaan Agung tidak lagi menyebut Chromebook sebagai sekadar perangkat belajar. Dalam konstruksi hukum penyidikan, ia telah berubah menjadi alat, sistem, dan mekanisme yang diduga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Dan yang lebih penting, ia membuka satu bab baru, bahwa ada dugaan kejahatan korporasi modern di sektor pendidikan!
Bukan soal laptop, tapi soal kunci
Di banyak sekolah, Chromebook akhirnya menumpuk di lemari. Ada yang belum pernah dinyalakan. Ada yang tidak bisa digunakan. Ada pula yang hanya menjadi inventaris mati. Badan Pemeriksa Keuangan mencatat fenomena ini berulang kali, karena aset menganggur, tidak sesuai kebutuhan, dan tidak didukung infrastruktur.
Namun masalah utamanya bukan pada laptop itu sendiri. Masalahnya ada pada sistem yang mengunci laptop tersebut!
Chromebook tidak berdiri sendiri. Ia bergantung pada Chrome Device Management (CDM) dan Chrome Education Upgrade (CEU), itu dua layanan berbayar yang menentukan apakah perangkat bisa dikelola, diaktifkan, dan dipakai sesuai tujuan pendidikan. Tanpa CDM dan CEU, maka Chromebook kehilangan fungsi institusionalnya!
Dengan kata lain, negara membeli perangkat keras, tetapi kendali nyala-matinya ada di luar tangan negara.
Inilah yang kemudian dipahami penyidik sebagai bagian dari kerugian negara. Bukan biaya tambahan. Bukan fitur opsional. Tetapi komponen wajib yang sejak awal melekat dalam desain pengadaan.
Vendor lock-in yang terjadi di ruang kelas
Dalam dunia audit dan persaingan usaha, kondisi ini punya nama, yakni: vendor lock-in. Negara dikunci ke satu ekosistem teknologi, satu pemilik sistem operasi, dan satu jalur lisensi. Ketika kebijakan sudah dipilih, pilihan lain praktis tertutup!
Di sinilah persoalan hukum mulai muncul.
Keputusan mengubah spesifikasi pengadaan, yaitu dari sistem yang lebih terbuka ke Chrome OS, itu bukan keputusan teknis biasa. Ia menciptakan pasar tunggal. Dan di pasar tunggal itu, hanya satu pihak yang memegang kunci sistem. Kejaksaan Agung membaca ini bukan sebagai kesalahan administratif, tetapi sebagai rekayasa kebijakan yang menguntungkan ekosistem tertentu.
Kami tidak menjual apa-apa
Ketika Google akhirnya memberi pernyataan terbuka, kalimat utamanya sederhana, yaitu: kami hanya penyedia lisensi, bukan penjual. Tidak ada suap. Tidak ada imbalan.
Pernyataan ini terdengar meyakinkan, itu jika korupsi masih dibaca dengan kacamata lama! Tetapi hukum tidak lagi sesempit itu!
Dalam perkara ini, tidak dicari siapa yang membawa koper. Yang dicari adalah siapa yang diuntungkan secara sistemik. Lisensi CEU dibayar. Aktivasi CDM berjalan. Ekosistem digital bertumbuh. Jutaan akun sekolah masuk ke dalam satu platform. Nilai ekonominya tidak berhenti di satu tahun anggaran, tetapi berlapis dan berjangka panjang.
Dalam kerangka hukum Indonesia, korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban bukan karena memberi uang, tetapi karena mengambil manfaat dari kebijakan yang merugikan negara.
Temuan BPK yang tidak bisa disangkal
Laporan BPK menjadi saksi bisu yang paling jujur. Di sana tertulis bagaimana perangkat tidak digunakan, bagaimana kebutuhan sekolah tidak pernah benar-benar diuji, dan bagaimana pengadaan dilakukan tanpa kesiapan lapangan.
Sekolah tanpa internet dipaksa menerima perangkat berbasis cloud. Guru tanpa pelatihan diminta mengelola sistem digital. Daerah tertinggal diperlakukan seolah memiliki kondisi infrastruktur yang sama dengan kota besar.
Ini bukan kegagalan teknis. Ini kegagalan kebijakan.
Dan dalam hukum pidana korupsi, kebijakan yang salah karena direkayasa bisa menjadi pintu masuk pertanggungjawaban pidana!
Investasi lama dan konflik yang tak pernah usai
Google juga menegaskan bahwa investasinya di entitas yang pernah dipimpin Nadiem Makarim terjadi jauh sebelum ia menjadi menteri. Secara kronologis, itu seperti benar. Tetapi dalam tata kelola negara, kronologi bukan satu-satunya ukuran! Ada pembuktian dalam rangkaian kronologi itu sendiri!
Yang diuji adalah konflik kepentingan, termasuk konflik yang bersifat potensial dan perseptif. Ketika kebijakan negara bernilai triliunan rupiah menguntungkan ekosistem teknologi tertentu, publik berhak bertanya, apakah keputusan itu murni teknokratis, atau ada relasi yang seharusnya diuji lebih jauh?
Pertanyaan ini sah. Dan justru menjadi bagian penting dari audit forensik kebijakan publik.
Ujian besar bagi penegakan hukum
Kasus Chromebook kini bukan lagi soal siapa pejabatnya. Ini soal apakah negara sanggup menjerat kejahatan korporasi yang bekerja melalui desain sistem, lisensi, dan kebijakan. Kejaksaan Agung berada di persimpangan penting. Jika hanya berhenti pada individu, maka struktur keuntungan akan tetap utuh. Tetapi jika berani masuk ke penyidikan korporasi, maka Indonesia sedang menulis bab baru dalam penegakan hukum ekonomi. Publik tidak sedang menunggu klarifikasi. Publik menunggu keberanian.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya triliunan rupiah uang negara, tetapi masa depan pendidikan yang tidak boleh dijadikan pasar eksperimen.
Dan mungkin, untuk pertama kalinya, kita perlu jujur mengatakan, bahwa masalah Chromebook bukan soal laptop. Ia soal siapa yang memegang kendali atas kebijakan negara, dan untuk kepentingan siapa! (***)


Tinggalkan Balasan