JAKARTA RAYA- Modus baru kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor). Para pelaku bekerjasama (kolaborasi) dengan bandar narkoba di Koja Jakarta Utara.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Kamis (12/2/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, ternyata para pelaku curanmor kerap menukar motor hasil curian dengan sejumlah uang dan narkotika kepada penadah yang merangkap sebagai bandar narkoba di kawasan Tanah Merah, Koja.

Tersangka utama curanmor tersebut berjumlah dua orang dengan inisial RM dan AS.

Sementara 4 orang tersangka lainnya terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Tanah Merah. Keempat tersangka I, S, A dan M merupakan kaki tangan penadah dan bandar sabu inisial CJ (DPO).

“Jadi penadah motor curian berinisial CJ (DPO) berlokasi di Tanah Merah. Saat digerebek, di lokasi penadah kami temukan berbagai jenis senjata tajam berupa golok, panah, busur dan narkoba. Kami temukan kaitan curanmor dengan narkoba,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar didampingi Kanit Jatanras AKP I Gede Gustiana dan Kanit Resmob AKP Seno.

Dua orang tersangka curanmor tersebut merupakan residivis dan sudah melakukan aksi kejahatan pencurian motor sebanyak 5 kali di Jakarta Utara.

“Pelaku curanmor ini berkelompok, tapi sering berganti pasangan saat melancarkan aksi kejahatannya,” katanya.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah motor hasil curian yang dijual kepada penadah tersebut.

“Di TKP kami temukan kendaraan bermotor yang sudah kami identifikasi. Dari hasil penyelidikan kami, terduga penadah ini menadah kendaraan kemudian ditukar dengan narkoba. CJ merupakan penadah barang hasil curian dan bandar narkoba,” ujarnya.

Para tersangka curanmor menjual motor hasil curian dengan harga bervariasi kepada penadah berinisial CJ di kawasan Tanah Merah, Koja.

“Harga jualnya variatif, motor hasil curian bisa dihargai Rp 1-3 juta per motor tergantung kondisi. Setelah menjual motor ke penadah, pelaku menerima uang dan sabu dari si penadah,” ucapnya.

Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan urine, pelaku pencurian motor ini juga positif mengkonsumsi narkoba dari hasil penjualan motor curian.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sedang melaksanakan observasi di wilayah Tanjung Priok.

Tim Opsnal mencurigai kendaraan tanpa mengenakan pelat nomor yang melintas. Tim kemudian memberhentikan dan mengeledah kedua pelaku inisial RM dan AS dan ditemukan kunci leter Y, obeng min yang dimodifikasi.

Setelah pelaku dilakukan interogasi, didapatkan bahwa motor yang digunakan tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan mereka. Motor itu akan dijual ke penadah berinisial CJ di kawasan Tanah Merah, Koja.

Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku dan mengembangkan hingga berhasil mengungkap jaringan curanmor dan narkoba di kawasan Tanah Merah, Koja.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.