JAKARTA RAYA – Ketua Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (INKOP TKBM) Pelabuhan Indonesia, Muhammad Nasir, menyesalkan langkah yang dilakukan oleh oknum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) yang dinilainya hanya berisi omon-omon dan berpotensi memicu perpecahan serta mengganggu stabilitas kerja di sektor pelabuhan.

Menurut Nasir, kegiatan yang melibatkan Wakil Menteri Perhubungan bidang Perhubungan Laut dalam forum yang berpotensi menimbulkan organisasi tandingan di bidang bongkar muat merupakan tindakan yang tidak sehat dan kontraproduktif terhadap pengembangan organisasi di lapangan.

“Manuver seperti ini sangat disayangkan. Bukannya memperkuat koordinasi, malah bisa menimbulkan suasana yang tidak harmonis di lapangan,” tegas Nasir menyikapi acara Rakernas APBMI pada 31 Oktober 2025 lalu di Hotel Wyndham Surabaya.

Nasir menegaskan bahwa INKOP TKBM adalah lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah, menaungi seluruh koperasi TKBM di pelabuhan-pelabuhan Indonesia. INKOP TKBM selama ini berperan penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja, menata sistem kerja, serta memastikan kegiatan bongkar muat berjalan aman, tertib, dan efisien.

“INKOP TKBM bukan sekadar organisasi pekerja, tapi mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha. Kami terus berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi agar pelabuhan Indonesia semakin maju,” ujarnya.

Sinergi dan Stabilitas di Pelabuhan

Karenanya, Nasir mengimbau kepada seluruh instansi terkait untuk ikut mencegah terjadinya polarisasi organisasi yang bisa mengganggu kinerja di pelabuhan.

Menurutnya, semua pihak harus menegakkan prinsip taat asas dan taat aturan, agar pembinaan tenaga kerja bongkar muat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menghimbau agar instansi terkait turut mencegah terjadinya polarisasi organisasi yang bisa berdampak pada menurunnya kinerja di lapangan. Mari kita tegakkan sikap taat asas agar keberadaan organisasi benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Nasir.

Selain itu, Nasir juga berpesan kepada seluruh anggota dan pekerja TKBM di lapangan agar tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab dan tidak mudah terprovokasi oleh manuver pihak-pihak yang ingin memecah belah.

“Saya berharap kawan-kawan di lapangan tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab, jangan terpancing oleh manuver mereka. Tetap bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Nasir.

Nasir menambahkan, persoalan ini sedang ditangani oleh Tim Advokasi dan Aliansi Nasional Serikat Pekerja INKOP TKBM, yang saat ini tengah melakukan koordinasi untuk menempuh jalur hukum terhadap tindakan-tindakan yang dianggap mengganggu tatanan kelembagaan TKBM.

“Biar tim advokasi dan Aliansi Nasional Serikat Pekerja INKOP TKBM yang menyelesaikan masalah ini. Kami sedang berkoordinasi untuk menempuh jalur hukum demi menjaga marwah organisasi dan kepastian hukum di lapangan,” tegasnya.

Sejarah dan Landasan Hukum

Kehadiran Badan Usaha Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (B-UK TKBM) di pelabuhan telah memiliki dasar hukum yang kuat sejak lama. Keberadaannya dibutuhkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor P.26/3/13 PHB dan Nomor 71/MTK/69 tertanggal 6 Juli 1969.

Selanjutnya, pada tahun 1978, dibentuk Yayasan Usaha Karya (YUKA TKBM) yang berperan dalam pengelolaan tenaga kerja bongkar muat, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor IV Tahun 1985.

Kemudian pada tahun 1989, kelembagaan TKBM diperkuat menjadi badan hukum koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor IM2/HK.601/PHB/89, yang menjadi dasar berdirinya Koperasi TKBM di seluruh pelabuhan Indonesia.

Landasan hukum tersebut menjadi bukti bahwa keberadaan INKOP TKBM dan koperasi-koperasi TKBM di pelabuhan merupakan amanat negara yang sah dan diakui oleh pemerintah.

Menutup pernyataannya, Nasir kembali menegaskan bahwa INKOP TKBM akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah, operator pelabuhan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga iklim kerja yang kondusif dan profesional di sektor pelabuhan.

“Fokus kami jelas: memperkuat sinergi, menjunjung hukum, dan memastikan pekerja bongkar muat tetap menjadi bagian penting dari kemajuan pelabuhan nasional,” pungkasnya. (ali)