Editorial: Dahlan Muhammad, Pimpinan Perusahaan Jakarta Raya

Pernyataan Pak Menteri Desa mengenai keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KopDes Merah Putih) menjadi bahan refleksi penting. “Buat apa kita membangun KopDes, tapi Alfamart dan Indomaret merajalela?” ujar beliau. Pertanyaan kritis muncul: apakah Alfamart dan Indomaret akan menghilang karena koperasi desa merajalela?

Secara data, pemerintah menargetkan pembentukan 80.081 unit KopDes Merah Putih di seluruh Indonesia hingga Maret 2026. Sementara itu, jumlah gerai Alfamart dan Indomaret tercatat lebih dari 20.000. Dengan angka tersebut, koperasi desa secara kuantitas sebenarnya lebih banyak dibanding ritel modern, sehingga seharusnya tidak ada rasa takut sebelum “bertanding” di pasar.

Alfamart berdiri sejak 1989 dan Indomaret sejak 1988, artinya lebih dari 35 tahun beroperasi. KopDes Merah Putih adalah kebijakan pemerintah yang umurnya baru se umur jagung sehingga membandingkan keduanya tidak Apple to Apple.

Memahami esensi KopDes berjalan, harus dilihat dari perspektif ekonomi, KopDes bukan hanya simbol ceremonial. Koperasi desa melakukan transaksi bisnis yang setiap tahun bertumbuh. Dengan pengelolaan yang profesional, termasuk pencatatan neraca yang jujur dan diaudit publik, KopDes memiliki potensi nyata untuk meningkatkan perekonomian desa.

Masih ingat kah Program sebelumnya seperti OK OCE (One Kecamatan, One Centre for Entrepreneurship) di DKI Jakarta atau BumDes dimana posisi sekarang?

Tujuannya meningkatkan ekonomi lokal namun itu sangat bergantung pada kualitas SDM dan pemahaman kapasitas desa itu sendiri. Uang yang sudah digelontorkan tanpa pengelolaan yang tepat tidak akan berbuah optimal.

Persaingan pasar harus berbasis mekanisme ekonomi, bukan kekuatan politik atau monopoli. Jika Alfamart atau Indomaret dianggap melakukan praktik monopoli, mengapa pemerintah tidak menggunakan mekanisme hukum telah tersedia.

Oleh karena itu, penggunaan istilah “monopoli” jangan digunakan untuk pencitraan, jika 50% dari 80 ribu KopDes Merah Putih dapat berjalan pada tahun pertama, itu sudah menjadi pencapaian yang baik. Jika tidak, evaluasi harus dilakukan, jika hanya mencapai kurang dari 5% yang berjalan, sebaiknya jangan dipaksakan untuk dilanjutkan.

Harapan tetap harus ada dan kita tunggu tahun 2027 , Koperasi desa mampu jadi instrumen nyata untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dan memperkuat basis ekonomi lokal yang berkelanjutan atau jika Kopdes gagal jadikan ajang pertemuan saja “mangan ora mangan sing penting ngumpul”. (***)