JAKARTA RAYA — PATAKA Institute, lembaga kajian strategis bidang perpasaran dan UMKM, menyampaikan second opinion resmi kepada Perumda Pasar Jaya terkait polemik revitalisasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur. PATAKA menegaskan bahwa revitalisasi harus segera dilakukan demi mewujudkan pasar yang aman, nyaman, modern, dan adil bagi para pedagang.
Direktur Strategis PATAKA Institute, Hamdan Wibawa, menyebut bahwa bangunan Pasar Pramuka yang telah berusia lebih dari 40 tahun membutuhkan peremajaan menyeluruh, mulai dari struktur bangunan, jaringan listrik, sistem keselamatan, hingga akses bagi penyandang disabilitas.
“Revitalisasi bukan sekadar membangun gedung baru, tetapi memastikan pasar menjadi ruang ekonomi rakyat yang manusiawi dan berdaya saing,” ujarnya.
Pelanggaran Hak Pakai dan Kerugian Pasar Jaya
Dalam kajiannya, PATAKA menemukan berbagai pelanggaran oleh sebagian pemilik Surat Hak Pakai Tempat Usaha (SHPTU) yang masa berlakunya habis sejak Mei 2024. Beberapa temuan penting di antaranya:
- Penyewaan kios kepada pihak lain dengan tarif tinggi mencapai Rp70–80 juta per tahun.
- Kepemilikan lebih dari tiga kios oleh satu pihak.
- Jual beli hak pakai tanpa izin Pasar Jaya.
Praktik tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian Rp28–32 miliar per tahun bagi Pasar Jaya dan menyulitkan pedagang kecil yang membutuhkan kios untuk berdagang.
“Pasar rakyat harus menjadi ruang tumbuhnya pedagang kecil, bukan ladang eksploitasi oleh oknum pencari keuntungan pribadi,” lanjut Hamdan.
Harga Perpanjangan Dianggap Masuk Akal
PATAKA menilai harga perpanjangan hak pakai yang ditetapkan Pasar Jaya — Rp425 juta untuk lantai dasar dan Rp370 juta untuk lantai satu — masih tergolong wajar dan bahkan relatif murah jika disesuaikan dengan nilai ekonomi saat ini. Dalam kajian tersebut, harga perpanjangan tahun 2004 setara dengan nilai emas atau beras saat ini yang nilainya jauh lebih tinggi.
Rekomendasi PATAKA Institute
Melalui laporannya, PATAKA Institute mendorong Pasar Jaya untuk segera mengambil langkah strategis berikut:
- Melaksanakan program revitalisasi Pasar Pramuka sesuai SK Direksi No. 126 Tahun 2025.
- Menindak tegas pemilik kios yang tidak aktif berdagang atau hanya menyewakan tempat usaha.
- Membatasi kepemilikan kios maksimal tiga unit per pedagang.
- Memberikan prioritas kepada pedagang aktif yang benar-benar membutuhkan tempat usaha.
PATAKA mengingatkan bahwa jika langkah tegas tidak segera diambil, preseden buruk bisa terjadi di pasar-pasar lain yang dikelola Pasar Jaya.
“Kami berharap revitalisasi di lingkungan Pasar Jaya, termasuk 12 pasar yang direncanakan, menjadi momentum pembenahan tata kelola pasar tradisional di Jakarta. Modernisasi harus dilakukan tanpa menghilangkan karakter pasar sebagai ruang interaksi antara pembeli dan penjual,” tutup Nedi Setiadi. (sin)
Tinggalkan Balasan