JAKARTARAYA – Transparency International Indonesia (TII) merilis penilaian indeks antikorupsi terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu sorotan tertuju pada Perumda Dharma Jaya. Perusahaan perdagangan daging tersebut hanya meraih skor 2,92 atau kategori “cukup buruk”.

Hasil analisa TII ini mempertebal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 272/Pid.B/2024/PN Jkt.Tim dalam perkara antara PT Cakra Konstruksi dan Perumda Dharma Jaya.

Dalam putusan itu, secara jelas dan terperinci adanya kegagalan bisnis, dengan mencatatkan piutang usaha sebesar Rp 13,9 Milliar. Mirisnya, utang ini sudah bertahun-tahun tidak dapat tertagih oleh BUMD DKI Jakarta tersebut.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, dijelaskan bahwa perkara antara PT Cakra Konstruksi (CK) dengan Perumda Dharma Jaya berawal dari proses bisnis atau jual beli daging.

Disebutkan, bahwa pada tanggal 4 Juni 2020, PT CK mengirim PO ke Perumda Dharma Jaya sebanyak 132,5 Ton daging senilai Rp 13,9 miliar.

Kemudian, pada tanggal 5 Juni 2020, Manajer PD Perumda Dharma Jaya melakukan survey ke PT CK, dengan pertimbangan akan adanya kerjasama sebagaimana instruksi Dirut.

Lalu, pada tanggal 5 Juni 2020, sudah dapat disposisi dari Direktur yang menyetujui dengan langkah mitigasi resiko terkait pembayaran.

Tujuh hari kemudian, atau pada tanggal 12 Juni 2020, dilakukan adendum kerja sama sebagaimana sebelumnya sudah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perumda Dharma Jaya dengan PT Cakra Konstruksi, tentang Supply Daging Beku.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut Nomor: 181.SP.V.2020 dan Nomor: 008/PKS/DJ-CK/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 .

Membaca adendum perjanjian kerja sama pada tanggal 12 Juni 2020, dalam pasalnya tersusun secara rapi. Terlihat pada surat purchace order kepada Perumda Dharma Jaya dari PT CK, dengan pada pembayaran melalui surety Bond dan Billyet Giro, sama seperti dalam bunyi pasal kerja sama.

Artinya, Direksi Perumda Dharma Jaya sudah mempertimbangkan dengan pola manajemen resiko.

Perusahaan Kontraktor, Tapi Dikasih Bisnis Daging

Janggalnya, dalam Akta Pendirian sebagaimana di lampirkan di Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 272/Pid.B/2024/PN Jkt.Tim, PT. Cakra Konstruksi adalah perusahaan pemborong (kontraktor) bangunan. Bukan perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya.

PT CK bergerak di bidang arsitektur, perencanaan, pengawasan dan pemeliharaan bangunan termasuk di antaranya Gedung-gedung, jembatan-jembatan, dermaga-dermaga, jalan-jalan, pengairan sumur sintetis, pekerjaan mengukur, menggali dan mengurug/ menimbun tanah dan pemasangan instalasi-instalasi disel, listrik, air, gas dan telekomunikasi serta pekerjaan sipil lainnya.

Dalam perjalanan bisnisnya, pembayaran PT CK ke Perumda Dharma Jaya, secara berturut turut menggunakan Cek atas nama PT. Cakra Konstruksi senilai Rp.3.699.467.000 tertanggal 14 Agustus 2020, senilai Rp.2.931.516.000 tertanggal 24 Agustus 2020, senilai Rp.2.879.167.500 tertanggal 03 September 2020. Namun semuanya tidak bisa dicairkan alias Gagal Bayar.

Seperti yang dijelaskan dalam addendum kerja sama, untuk mengatasi gagal bayar dilakukan dengan jaminan pembayaran melalui asuransi senilai Total Rp 13.907.424.500.

Tertuang di Pasal 3, cara pembayaran. Dalam perjanjian tersebut tertulis; pihak pertama (PD Perumda Dharma jaya) berhak mengajukan klaim.

Namun hingga laporan keuangan Perumda Dharma Jaya pada 31 desember 2024, menjelaskan bahwa piutang usaha masih tertulis total 13.905.656.604. Artinya, selama 4 tahun, piutang dengan PT CK belum terselesaikan alias belum dibayar.

Fakta Hukum yang Terungkap

Pertama, dimulai dari longgarnya manajemen dalam melakukan kerja sama, tanpa memperhatikan porto folio pihak ketiga dengan waktu yang sangat singkat; 28 Mei kontrak kerja sama, 4 Juni Purchace order, 5 Juni survey, dan 12 Juni adendeum kerja sama.

Kedua, addendum yang disepakati pada 12 Juni 2020, membuka lebar kemungkinan gagal bayar, dan terbukti fakta hukum terjadi gagal bayar berturut turut, yang akhirnya berujung di Pengadilan .

Ketiga, sampai tahun 2024, total tagihan Rp 13.907.424.500 menjadi piutang yang tidak tertagih selama kurang lebih 4 tahun

Keempat, wajar jika Transparency International Indonesia (TII) merilis penilaian indeks antikorupsi terhadap Perumda Dharma Jaya, dan memberi skor 2,92 dan dikategorikan “cukup buruk”

Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal serta membuka dugaan adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan penyalahgunaan kewenangan di level manajerial.

Bisa Diseret ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Seperti pada umumnya, masyarakat secara wajar memberikan pertanyaan mendasar: Jika pimpinan melakukan kegagalan, apakah Direktur Utama Perumda Dharma Jaya masih pantas dilanjutkan pimpin perusahaan milik pemerintah?

Praktisi hukum, H.R.Ario Yuniarto, S.H menilai, apabila terbukti adanya kelalaian, pembiaran, atau keputusan yang menyimpang dari prinsip kehati-hatian oleh pejabat berwenang, maka perkara ini memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan tindak pidana korupsi.

“Tak menutup kemungkinan, perkara ini bisa mengarah kepada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Apalagi, kabarnya beberapa elemen masyarakat sudah bersurat kepada Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk membenahi pengelolalan BUMD yang amburadul ini.

Ario berharap agar Gubernur Pramono segera membentuk tim revitalisasi penataan ulang terhadap Perumda Dharma Jaya, termasuk diterapkannya aspek Manajemen Resiko dalam tata kelola BUMD.

“Adanya aspek transparansi dan penegakan hukum hingga ke level pengambil kebijakan, menjadi modal dasar dalam memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya. (dm/pr)