JAKARTA RAYA, Deli Serdang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menunda penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10/2025).
Penundaan tersebut merujuk pada surat resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang bernomor 800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025 tertanggal 31 Oktober 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST, MAB, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Penundaan dilakukan karena adanya perbaikan pada naskah dinas yang berkaitan dengan administrasi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini turut dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Faisal Rahman, SSTP, MAP.
“Benar, semula SK PPPK Paruh Waktu akan diserahkan hari ini agar para pegawai dapat langsung membawa pulang SK tersebut. Namun karena ada kendala teknis pada naskah dinas, penyerahannya kami tunda hingga semua dokumen diperbaiki,” ujar Faisal, Jumat (31/10).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses kepegawaian di BKPSDM Deli Serdang, termasuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu, tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kami imbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar. Prosesnya tetap berjalan dan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya. (sin)


Tinggalkan Balasan