JAKARTA RAYA, Medan – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citraland Bagya City, Desa Percut Seituan, Medan kembali memunculkan kontroversi. Pelapor, seorang wanita bernama Susi, terindikasi menggunakan plat mobil palsu pada kendaraan BYD Sealion 7 yang dikendarainya.

Berdasarkan pengecekan data di Kantor Samsat Medan, plat nomor BK 1880 CA yang terpasang di mobil pelapor tidak terdaftar, membuktikan nomor tersebut palsu. Sementara itu, terlapor, Sukidi (60), sopir pribadi, telah menerima surat panggilan dari Sat Lantas Medan untuk dimintai keterangan terkait laporan kecelakaan tersebut. Surat panggilan tertuang dalam No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 19:53, ketika Sukidi mengendarai Honda CRV BK 1944 VA menjemput anak majikannya. Saat melintas di Jl. Orchard BLVD, persimpangan Orchard Road, Citraland Bagya City, Sukidi melaju pelan melewati polisi tidur. Tiba-tiba, mobil BYD Sealion 7 warna hitam melintas di persimpangan, memaksa maju dan menyerempet bumper depan CRV yang dikendarai Sukidi. Akibatnya, bumper CRV ringsek dan airbag mengembang, sementara body samping BYD mengalami penyok dan gores panjang.

Kuasa hukum terlapor, Joko Suandi, SH, MH, mengatakan bahwa saat kejadian, plat yang terpasang di BYD adalah BK 1880 CA, sementara dalam laporan polisi tertulis BK 1128 AGC. “Hasil pengecekan menunjukkan mobil BYD yang dikendarai Susi menggunakan identitas kosong alias palsu,” jelas Joko Suandi.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, hingga kini belum merespons pertanyaan wartawan terkait kasus tersebut. Ketidakhadiran respon menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan Sat Lantas terhadap pelapor, yang jelas-jelas menggunakan plat tidak terdaftar di Samsat.

Sebelumnya, pada 18 September 2025, Kasat Lantas sempat menjelaskan bahwa mobil baru tersebut masih menggunakan plat sementara dari toko, dan saat membuat laporan, plat asli sudah diterima pemilik. Penjelasan ini dinilai sebagian pihak menimbulkan kesan keberpihakan dalam penanganan kasus Laka Lantas tersebut.

Menanggapi dugaan plat palsu, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan ke Samsat. “Pasti akan dicek, dan saya akan tanyakan ke Sat Lantas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/10).

Menurut Siti, penggunaan plat palsu dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Selain itu, penggunaan plat palsu juga bisa masuk ranah pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dengan ancaman penjara hingga enam tahun. (sin)