JAKARTA RAYA – Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Jagakarsa pada tahun 2025 terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik, UPT PKB Jagakarsa kini menerapkan sistem pelayanan uji kendaraan bermotor yang lebih mudah, transparan, cepat, dan bebas pungli.

Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah penghapusan seluruh bentuk pembayaran, baik online maupun offline dalam proses uji KIR.

Masyarakat cukup membawa kendaraan sesuai jadwal uji berkala dengan dokumen persyaratan yang diperlukan. Semua proses dilakukan secara terbuka tanpa biaya tambahan.

Kepala UPT PKB Jagakarsa Fatchuri menyatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan keselamatan kendaraan yang beroperasi di jalan.

“Pelayanan yang kami lakukan adalah untuk masyarakat, tanpa pungutan apa pun. Kami ingin menciptakan suasana pelayanan yang nyaman, transparan, dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, UPT PKB Jagakarsa juga terus mendorong penggunaan sistem digital untuk administrasi, sehingga proses pelayanan lebih efisien dan akuntabel.

Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan adanya oknum yang mencoba melakukan pungutan di luar ketentuan.

Dengan berbagai inovasi tersebut, diharapkan Pelayanan UPT PKB Jagakarsa tahun 2025 dapat menjadi percontohan dalam mewujudkan layanan publik yang bersih, transparan, serta mendukung keselamatan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta. (ali)