JAKARTA RAYA, Deli Serdang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan daerah yang bersih, sehat, dan bebas sampah. Komitmen ini sejalan dengan salah satu misi besar pembangunan Deli Serdang, yaitu Sehat Lingkungannya, di bawah kepemimpinan Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS.

Sebagai implementasi misi tersebut, Pemkab Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pemerintah kecamatan terus melakukan penertiban terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal serta memperketat pengawasan atas praktik pembuangan sampah liar.

“Kami siap mendukung penuh pemerintah kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang dalam menindak pelaku pembuangan sampah liar. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai ketentuan. Kami mengajak warga untuk tertib dan bekerja sama demi menjaga kebersihan lingkungan,” tegas Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki SSos MAP, Rabu (3/12/2025).

Salah satu tindakan penertiban dilakukan oleh Kecamatan Percut Sei Tuan pada 24 November 2025. Camat Percut Sei Tuan, A. Fitrian Syukri SSTP MSi, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP menindak pembuangan sampah menggunakan becak motor (betor) di Desa Kolam. Betor tersebut diduga mengangkut sampah rumah tangga untuk dibuang sembarangan di lahan terbuka, sehingga menimbulkan bau tidak sedap, mencemari lingkungan, dan memicu potensi penyakit.

“Kami bertindak cepat karena laporan masyarakat sudah sangat jelas. Pembuangan sampah secara liar harus dihentikan. Ini merusak lingkungan dan tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas Fitrian.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Bagi warga yang belum terdata dalam layanan pengangkutan sampah resmi, diminta melapor kepada kepala desa untuk dijadikan Wajib Retribusi Sampah (WRS), sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan tertib dan teratur.

Selain upaya penertiban, Pemkab Deli Serdang secara rutin melaksanakan kegiatan Jumat Bersih sebagai arahan langsung Bupati untuk menggerakkan seluruh perangkat daerah melakukan gotong royong pembersihan sampah di setiap kecamatan.

Enam Kecamatan Bebas Sampah Liar

Pemkab Deli Serdang saat ini tengah mengikuti penilaian Adipura oleh tim penilai pusat. Enam kecamatan masuk dalam penilaian, yakni Percut Sei Tuan, Tanjung Morawa, Deli Tua, Sunggal, Namorambe, dan Patumbak.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, Debora, menyampaikan bahwa seluruh titik pembuangan sampah liar di enam kecamatan tersebut telah ditutup secara permanen.

“Kami memastikan seluruh titik yang dulu menjadi lokasi pembuangan sampah liar telah ditutup. Saat ini, kondisi di enam kecamatan yang dinilai sudah bersih dan tidak ditemukan lagi sampah liar,” ujarnya.

Debora menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor—mulai dari kecamatan, desa, hingga masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan.

Ia berharap upaya maksimal ini dapat membawa Kabupaten Deli Serdang meraih hasil terbaik dalam penilaian Adipura tahun ini.

“Adipura bukan sekadar penghargaan, tetapi bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Debora juga menyoroti fenomena masyarakat yang memviralkan persoalan sampah di media sosial. Menurutnya, kritik konstruktif seharusnya dibarengi aksi nyata. Ia bahkan mendorong agar pihak-pihak yang konsisten menyuarakan isu lingkungan direkrut menjadi penggiat lingkungan untuk bekerja sama dengan desa dan kecamatan dalam melakukan ronda atau razia sampah liar.

“Alangkah bijaknya bentuk cinta lingkungan tidak hanya menyudutkan pemerintah, tetapi juga memviralkan orang-orang yang masih membuang sampah sembarangan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa papan imbauan larangan membuang sampah harus dipatuhi, bukan sekadar dibaca.

“Jika papan imbauan tidak dianggap, maka bukan pemerintah yang harus disalahkan, tetapi masyarakat yang harus malu karena rendahnya budaya membaca, memahami aturan, dan kesadaran hidup bersih,” tutupnya.(sin)