JAKARTA RAYA, Depok – Kemajuan pembangunan di Kota Depok dalam beberapa tahun terakhir terbilang pesat. Namun, perkembangan ini diwarnai persoalan baru: maraknya bangunan liar (bangli) di atas lahan milik Pertamina Gas di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok. Ironisnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai tidak mengambil tindakan tegas atas pelanggaran tersebut dan justru terkesan “tutup mata”.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bangli-bangli tersebut muncul setelah sebelumnya dilakukan penggusuran terhadap bangunan di atas lahan milik Kementerian Agama (Kemenag), yang kini menjadi lokasi pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Setelah penggusuran, para penghuni disebut-sebut “dipindahkan” ke lahan pipa gas Pertamina di seberang Jalan Juanda.

Menurut pemerhati kota Depok, Juli Efendi, puluhan bangunan liar kini berdiri di lahan tersebut. “Lapak-lapak itu meliputi penjualan kambing, bengkel, tempat cuci mobil, rumah makan, toko kelontong, kafe live music, hingga posko organisasi Komunitas Kampung Kita Depok (K3D),” ujarnya, Selasa (10/6).

Lebih lanjut, Juli mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, lahan Pertamina Gas tersebut disewakan oleh oknum pengurus K3D dengan nilai sewa bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp100 juta. Aktivitas ilegal ini dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran bermeterai dan berstempel K3D, serta ditandatangani oleh Ketua K3D berinisial HF.

“Salah satu pemilik rumah makan di lokasi itu mengakui bahwa ia membayar Rp10 juta kepada oknum K3D sebagai biaya sewa,” ungkap Juli.

Pihak Pertamina Gas sendiri dikabarkan akan segera melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut karena area tersebut tergolong zona berbahaya—mengandung instalasi pipa gas aktif. Sosialisasi penertiban pun telah dilakukan dengan bantuan pengamanan dari unsur TNI Kodim Depok.

Selain lahan Pertamina Gas, disebut-sebut lahan kosong milik Tol Cijago di lokasi berbeda juga pernah disewakan oleh oknum yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Depok belum memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan bangunan liar di lahan vital tersebut. (ema)