JAKARTA RAYA, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Herman alias Donnie bersama tiga orang lainnya, yakni Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto alias Edi, dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi, sebagai tersangka kasus pencurian sarang burung walet di Jalan Karet LK.2, Gunung Sitoli, Nias.

Kasus ini dilaporkan oleh korban Ramadin pada 11 Oktober 2023 melalui laporan polisi nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga merusak gembok dengan gerinda potong, mendobrak pintu, lalu mengambil tiga karung sarang walet seberat 30 kilogram. Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.

Kuasa hukum pelapor, Marimon Nainggolan, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 dan sudah disampaikan penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut serta diteruskan kepada pelapor.

“Berkas perkara atas nama tersangka Herman Hariawan alias Donnie sudah pernah dilimpahkan ke JPU dan saat ini sedang dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sementara berkas tiga tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan,” ujar Marimon kepada wartawan.

Ia menambahkan, hambatan penyidikan sebelumnya terkait perkara perdata kini sudah tuntas setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Karena itu, pihaknya berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar kepastian hukum bagi korban dapat terwujud.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kabid Humas Polda Sumut maupun Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.