JAKARTA RAYA, Medan — Kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H., menanggapi santai namun tegas laporan polisi yang menuduh mereka melakukan penyerobotan lahan di Polrestabes Medan pada 29 September 2025. Kedua pengacara itu menyebut laporan tersebut penuh kejanggalan hukum dan berniat menempuh langkah hukum balik.

Henry Pakpahan dalam keterangan pers menyatakan laporan itu tidak berdasar. Ia menegaskan telah membeli tanah yang dipersoalkan dari ahli waris yang sah, dilandasi bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Notaris Nomor 409/POPSOBT/YT/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025. “Laporan ini mengada-ada. Di sana juga diakui bahwa lahan di Sari Rejo belum bersertifikat—pertanyaannya, mana yang mempunyai dasar hukum kuat: surat camat atau klaim yang tidak jelas?” ujar Henry.

Sementara itu Octo Simangunsong menantang pihak pelapor, Salwinder Singh, untuk membuktikan klaim kepemilikannya. Octo menyatakan lokasi yang disebut pelapor tidak sama dengan lahan yang mereka beli dari ahli waris. “Kami minta bukti titik objek yang diklaim. Lahan yang kami beli berada di Jalan Adi Sucipto, bukan di Jalan SMA 2 Pipa 1 seperti yang dituduhkan,” kata Octo.

Keduanya menilai laporan itu cacat formil dan materil, karena dinilai tidak memenuhi unsur penyerobotan menurut keterangan mereka. Selain itu mereka mengkritik pemberitaan media yang menurut mereka memuat informasi tanpa verifikasi. Henry menyampaikan ancaman akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penyebaran berita tersebut.

“Akan kami laporkan balik Salwinder Singh atas dugaan membuat laporan palsu. Kami juga akan menempuh langkah ke Dewan Pers dan menuntut media-media yang gegabah menerbitkan berita tanpa konfirmasi. Ini pencemaran nama baik dan bisa berujung fitnah,” tegas Henry.

Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum tersebut menyatakan akan:

  • Mengajukan laporan balik ke pihak kepolisian terkait dugaan laporan palsu;
  • Menggugat atau melaporkan oknum media ke Dewan Pers dan/atau jalur hukum pidana/perdata atas tuduhan pencemaran nama baik bila ditemukan pemberitaan yang tidak bertanggung jawab;
  • Meminta verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait status kepemilikan tanah yang disengketakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor, Salwinder Singh, belum dapat dikonfirmasi soal bantahannya, dan pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Konflik klaim atas lahan belum memasuki proses persidangan; kedua belah pihak menyatakan akan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa. (sin)