JAKARTA RAYA, Medan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mencuat. Proyek dengan nilai mencapai Rp100 miliar itu dinilai sarat rekayasa dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025). Koordinator aksi, Yunus Dalimunthe, menegaskan penanganan kasus ini di Kejari Langkat berjalan lamban sehingga perlu diambil alih oleh Kejati Sumut.
Menurut Yunus, dugaan korupsi bermula dari adanya perubahan anggaran yang disebut-sebut diprakarsai oleh Faisal Hasrimy, mantan Pj. Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut. Ia diduga memerintahkan OPD melakukan pergeseran anggaran menjadi kegiatan pengadaan Smart Board dan meubilair. Meski sempat ditolak karena alasan teknis, perubahan tersebut tetap dipaksakan.
Tak hanya itu, Faisal juga dikaitkan dengan dugaan aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut, bahkan disebut-sebut digunakan untuk pembiayaan politik salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024. Proyek serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa daerah lain, termasuk Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
“Proses tender diduga direkayasa, sementara serah terima barang dilakukan secara tergesa hanya dalam hitungan hari. Ini bukan lagi korupsi biasa, tapi skenario besar untuk kepentingan pribadi dan politik,” tegas Yunus dalam orasinya.
Dalam aksinya, PERMAK menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Kejati Sumut diminta mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Smart Board Langkat yang dinilai mandek di Kejari Langkat.
Memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok”.
Menangkap serta memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.
Mendesak Gubernur Sumut mencopot Faisal Hasrimy dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumut.
Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 masih berlangsung. Namun, Kejari Langkat belum juga memeriksa Faisal Hasrimy, sehingga desakan publik agar Kejati Sumut turun tangan semakin menguat.
Tinggalkan Balasan