JAKARTA RAYA, Medan — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Philip Mark Soentpiet, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa dr. Paulus atas kasus pengancaman dan pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 7 PN Medan pada Selasa sore (23/9/2025) dengan pengamanan ketat dari petugas keamanan pengadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dr. Paulus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 12 September 2023. Saat itu, dr. Paulus bersama beberapa orang lainnya — yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas terpisah) — melakukan perusakan terhadap pagar seng setinggi 8 meter yang berdiri di atas lahan milik korban di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kuasa Hukum Korban: Sertifikat Terdakwa Sudah Dibatalkan

Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan SH MH, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh terdakwa tidak lagi sah secara hukum.

Marimon menyebut, sertifikat tanah Nomor 557/Sei Rengas Permata atas nama dr. T. Nancy Saragih — istri terdakwa — telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara melalui SK Pembatalan Nomor 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.

Pembatalan tersebut juga telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan Nomor 110/B/2025/PT.TUN.MDN.

Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada pihak yang menawarkan jual beli atau menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan.

“Sertifikat itu sudah resmi dibatalkan. Jadi jangan sampai ada lagi yang tertipu,” tegasnya. (sin)