JAKARTA RAYA – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bintaro dan UP3 Ciputat resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan untuk memperkuat tata kelola, kepatuhan hukum, serta meningkatkan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan di Tangerang Selatan dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., beserta jajaran.
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin, menyatakan dukungan penuh atas terwujudnya sinergi strategis ini.
“Kerja sama ini adalah bentuk nyata komitmen PLN untuk menghadirkan layanan yang profesional, andal, dan bebas dari risiko hukum. Dukungan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan setiap langkah yang kami ambil sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap PLN,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan turut mengapresiasi inisiatif tersebut.
“Kejaksaan berkomitmen memberikan dukungan terbaik dalam ruang lingkup hukum publik guna memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Apreza.
Manager PLN UP3 Bintaro, Hendar Prisnadianta, dan Manager PLN UP3 Ciputat, Putu Kariana, menilai kerja sama ini sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan, menurut keduanya, akan memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai regulasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan, serta memperkuat integritas PLN dalam pencegahan penyalahgunaan listrik dan penanganan potensi kerugian negara.
PKS tersebut mencakup asistensi hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta dukungan lain terkait kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan. Melalui sinergi ini, PLN dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen memperkuat pencegahan potensi permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan aset negara.
Kerja sama ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan kelistrikan yang semakin andal, cepat, dan berintegritas, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tangerang Selatan. (sin)


Tinggalkan Balasan