JAKARTA RAYA, Deli Serdang — Dugaan pelanggaran aturan dalam penempatan pejabat kembali mencuat di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP), yang sebelumnya juga menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Penyuluhan, berinisial MR, diduga telah menunjuk seorang koordinator penyuluh di Kecamatan Batang Kuis tanpa memenuhi syarat kompetensi sebagaimana diatur dalam regulasi penyuluhan pertanian.
Penunjukan Ilham, seorang sarjana teknik, sebagai Koordinator Penyuluh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Batang Kuis menuai sorotan tajam. Ilham diketahui belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Penyuluh (UKOM) maupun pelatihan dasar penyuluhan yang menjadi syarat mutlak untuk menduduki jabatan tersebut. Padahal, sesuai Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022, jabatan Koordinator Penyuluh hanya bisa diisi oleh pejabat fungsional penyuluh pertanian senior. Selain itu, UU No. 16 Tahun 2006 juga menegaskan pentingnya kompetensi dalam sistem penyuluhan untuk mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Ilham sendiri tercatat sebagai pegawai fungsional kesetaraan di luar struktur teknis Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. Penunjukannya memicu kekhawatiran di kalangan internal dan eksternal, terutama karena berpotensi mengganggu efektivitas program pertanian, termasuk agenda strategis ketahanan pangan nasional.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa penunjukan tersebut disahkan langsung melalui Surat Keputusan Bupati Deli Serdang. Ia menilai tindakan itu keliru dan berpotensi menghambat pelaksanaan program pemerintah. “Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki latar belakang dan belum memenuhi syarat kompetensi bisa memimpin para penyuluh? Ini mengabaikan prinsip profesionalisme,” ujarnya.
Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan berpotensi menghambat kinerja penyuluh lapangan (PPL). Dalam situasi saat ini, ketika pemerintah pusat tengah menggalakkan program swasembada pangan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kekeliruan seperti ini dianggap sebagai ancaman terhadap pencapaian target nasional di sektor pertanian.
Penempatan pejabat tanpa kompetensi menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan tata kelola sumber daya manusia di lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. Muncul pula dugaan bahwa PLT Kabid PSP telah melampaui batas kewenangannya, sebab pengangkatan dan evaluasi pejabat struktural semestinya menjadi kewenangan Kepala Dinas, bukan pejabat setingkat kabid.
Dalam keterangannya kepada media, MR membenarkan adanya rotasi dan menyebutnya sebagai upaya penyegaran SDM. Ia mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan “mendobrak zona nyaman” dan mendorong aparatur agar tidak hanya bekerja di kantor pusat kabupaten. Ia juga menyebut telah menyusun kebijakan tersebut sejak menjabat Plt Kabid Penyuluhan pada Maret 2025 dan telah merevisi surat penunjukan hingga 11 kali sebelum akhirnya ditandatangani oleh Kepala Dinas pada Mei 2025.
“Silakan tanyakan langsung ke Kepala Dinas apakah benar beliau memberikan mandat kepada saya untuk mengevaluasi dan merotasi anggota penyuluhan,” ujar MR saat dikonfirmasi.
Namun, pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa MR telah melampaui kewenangan sebagai pejabat eselon III. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan adanya “dua matahari” dalam kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang, yang dapat menimbulkan kebingungan struktural dan inefisiensi dalam pelaksanaan program.
Masyarakat, khususnya para petani dan pelaku pertanian di Deli Serdang, kini menunggu sikap tegas dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan. Desakan agar SK pengangkatan Ilham dicabut semakin menguat, sebagai bentuk pembenahan tata kelola penyuluhan dan jaminan bahwa program ketahanan pangan tidak terganggu akibat keputusan yang keliru.
Profesionalisme kepala daerah kini tengah diuji, dan masyarakat Deli Serdang menanti langkah konkret untuk mengakhiri dugaan dualisme kepemimpinan serta memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.(sin)
Tinggalkan Balasan