JAKARTA RAYA, Tanjung Morawa – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi lahan seluas 4.496 meter persegi milik PTPN 1 Regional 1 di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/7/2025). Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon, pihak yang selama ini menguasai aset tersebut secara tidak sah.

Eksekusi diawali dengan pembacaan amar putusan Mahkamah Agung oleh panitera PN Lubuk Pakam. Putusan tersebut menegaskan bahwa lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) adalah milik sah PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Selain wajib menyerahkan kembali lahan, Marolop juga dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam upaya hukum PK yang telah diajukannya.

Latar Belakang Sengketa

Lahan tersebut dulunya merupakan rumah dinas almarhum Abdul Hadi Nasution, seorang Kepala Bagian di PTP IX. Setelah pensiun dan meninggal dunia pada 1983, rumah tidak dikembalikan ke negara, melainkan disewakan ke pihak lain. Setelah putranya, Haluddin Nasution, meninggal, penguasaan lahan beralih ke Marolop Simbolon, yang diketahui hanya sebagai penasihat hukum keluarga.

Perseteruan pun mencuat ketika dua istri Marolop, Boru Sinaga dan Boru Sianipar, saling mengklaim sebagai pihak yang paling berhak atas lahan tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Kami sangat bersyukur akhirnya hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini tidak nyaman karena konflik dua istri itu,” ujar Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwiwarna.

Warga lain, Abdul Rahman (70), yang tinggal di dekat lokasi, menegaskan bahwa Marolop tak pernah memiliki hak atas lahan tersebut. Ia hanyalah penasihat hukum dari keluarga Nasution.

“Sejak awal saya tahu persis, itu rumah dinas PTPN. Marolop tidak punya hak,” tegasnya.

PTPN 1 Langsung Bertindak

Pasca eksekusi, pihak PTPN 1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan dan pemasangan pagar pembatas di lahan tersebut. Proses berlangsung lancar dan kondusif.

“Pembersihan berjalan tanpa gangguan. Ini akan memudahkan langkah kami ke depan,” kata Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, di lokasi.

Eksekusi ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung No. 479 PK/Pdt/2023, yang menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh pihak selain PTPN adalah tidak sah. Dengan demikian, PTPN 1 Regional 1 kembali mendapatkan hak penuh atas asetnya. (sin)