JAKARTA RAYA, Sumut – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi atas sebidang lahan seluas 4.496 meter persegi milik PTPN 1 Regional 1 (sebelumnya PTPN II), yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon, dalam putusan perkara No. 479 PK/Pdt/2023. Dalam putusannya, MA menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik PTPN 1 Regional 1 dan harus dikembalikan secara utuh. Selain itu, Marolop Simbolon juga diwajibkan membayar biaya perkara atas upaya hukum yang ditempuhnya.
Lahan tersebut dulunya merupakan rumah dinas almarhum Abdul Hadi Nasution, pejabat di PTP IX. Namun pasca pensiun dan wafatnya pada 1983, rumah tersebut tidak dikembalikan ke pihak perusahaan. Justru, sebagian bangunan disewakan kepada pihak ketiga. Setelah wafatnya ahli waris Haluddin Nasution, lahan dikuasai oleh Marolop Simbolon—yang diketahui hanya sebagai penasihat hukum keluarga.
Kondisi ini memicu konflik berkepanjangan, termasuk antara dua perempuan yang mengklaim sebagai istri Marolop. Warga sekitar menyatakan kegelisahannya atas sengketa yang membuat lingkungan tidak nyaman.
“Kami lega setelah ada kejelasan hukum. Sengketa ini sangat mengganggu kenyamanan kami di lingkungan,” ujar Andi Maulana Harahap, warga setempat.
Senada, Abdul Rahman (70), warga yang telah lama tinggal di area tersebut, membenarkan bahwa Marolop tidak memiliki hak atas tanah itu.
Setelah pelaksanaan eksekusi, pihak PTPN 1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan lahan dan memasang pagar pembatas untuk mengamankan aset. Proses berjalan kondusif tanpa kendala berarti.
“Eksekusi berjalan lancar dan tertib. Kami langsung menurunkan tim untuk pembersihan lahan,” ungkap Rahmat Kurniawan, Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, PTPN 1 Regional 1 berhasil merebut kembali asetnya secara sah sesuai keputusan pengadilan. (sin)
Tinggalkan Balasan