JAKARTA RAYA, Serdang Bedagai – Polda Sumatera Utara diminta bertindak tegas untuk menyelamatkan lahan milik negara yang diduga dirambah oleh Nakko Sitanggang, seorang residivis yang dikenal kerap berurusan dengan hukum.
Lahan yang berada di Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Sialangbuah, Kabupaten Serdang Bedagai itu mulai dibersihkan secara ilegal oleh Nakko bersama kelompoknya. Bahkan, alat berat jenis beko dikerahkan untuk membuka kawasan hutan tersebut.
Menurut warga setempat, aksi Nakko tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga disertai intimidasi. Aparat desa bahkan disebut mendapat ancaman dari kelompok Nakko jika mencoba menghalangi.
“Nakko Sitanggang preman, dia berani melawan polisi. Hanya Polda Sumut yang bisa menangkapnya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (2/9/2025).
Warga meminta Polda Sumut segera memproses hukum Nakko, mengingat lahan tersebut telah dipastikan sebagai kawasan hutan milik negara oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Jangan sampai lahan negara dicuri preman,” tambah warga lainnya.
Selain perambahan lahan, Nakko Sitanggang juga disebut-sebut terlibat dalam berbagai tindak kriminal. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang pernah diamankan Polda Sumut pada 2017 dan baru saja keluar dari Rutan Tebingtinggi. Warga menduga ia kembali mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Sergai.
“Kami minta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut turun ke Kecamatan Sialangbuah untuk mengecek peredaran narkoba di sini,” tegas warga.
Tak hanya itu, Nakko juga diduga terlibat dalam praktik prostitusi anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam (THM) Grand Galaxy di Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga tersebut. (sin)
Tinggalkan Balasan