JAKARTA RAYA, Langkat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Petugas menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan, peredaran barang haram itu bahkan dilakukan secara terbuka oleh pihak manajemen.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pramusaji berinisial RZ yang terlibat mengedarkan narkoba. Seorang penjaga pintu berinisial KP (36) juga dinyatakan positif narkoba. Dari hasil interogasi, RZ mengaku mendapatkan narkoba dari R (DPO) yang berada di ruang loket narkoba.

“Dijual Rp300 ribu per butir, dan RZ mendapat upah Rp3.000 per butir,” ungkap Calvijn, Senin (11/8/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima butir ekstasi merah berlogo apel, 292 botol minuman keras tanpa izin edar, 68 botol miras dengan pita cukai palsu, serta satu unit ponsel.

Tak berhenti di sana, sebelumnya tim juga mengungkap dua kasus peredaran sabu dan ganja di kawasan yang dikenal sebagai “Barak Babi”, yang masih berada di area perkebunan belakang. Meski barak tersebut telah dibongkar dan dibakar, serta dipasang garis polisi, lokasi itu kembali digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.

Petugas kemudian menangkap empat orang yang tergabung dalam jaringan sabu, dengan peran sebagai pengantar, piket sabu, piket bong, dan penjaga portal depan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menindak tegas para pelaku. Jangan coba-coba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegas Calvijn. (sin)