JAKARTA RAYA, Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut resmi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan, Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, polisi juga menetapkan Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sebagai buronan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ardinal dan Herina diduga menyamarkan bisnis narkotika melalui usaha hiburan malam Dragon KTV. Tempat hiburan tersebut dijadikan titik temu sekaligus jalur distribusi narkoba di Kota Medan.

Penetapan DPO tertuang dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Gempar Selamat diduga menjadi pengendali utama distribusi narkoba jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di perairan Kabupaten Asahan. Kasusnya mencuat setelah operasi aparat di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada Sabtu, 26 April 2025. Modus yang digunakan adalah penyelundupan lewat laut karena dinilai lebih sulit terdeteksi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan ini menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas berikut:

  • Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
  • Katim TPPU: 0813-6272-4860
  • Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

Masyarakat juga dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat tersebut. Polda menegaskan, kerja sama dan kewaspadaan publik menjadi kunci untuk menghentikan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. (sin)