JAKARTA RAYA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, mengapresiasi kinerja Kepolisian RI (Polri) dalam pemberantasan judi online (judol) yang dinilainya layak diacungi jempol.
Pernyataan itu disampaikannya merespons pengakuan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang menyebut Polri menunjukkan performa baik dalam penegakan hukum kasus judol.
“Saya sependapat dengan PPATK. Sentimen negatif terhadap Polri dijawab dengan prestasi. Keberhasilan Polri menindak kasus judi online patut kita apresiasi,” kata Haidar Alwi, Minggu (27/4/2025).
Sepanjang tahun 2024, Polri tercatat mengungkap 1.611 kasus judi online, dengan 1.918 tersangka yang terdiri dari pemain, pengepul, telemarketing, operator, admin hingga bandar. Polri juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.448 situs judi. Dari jumlah kasus tersebut, 343 telah diselesaikan, sementara 1.243 masih dalam proses penyidikan.
Dalam pengungkapan itu, Polri menyita berbagai barang bukti seperti tanah, bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, akun e-commerce, rekening bank, emas, dan uang tunai senilai Rp61,07 miliar.
Namun Pencegahan Masih Lemah
Meski penegakan hukum dinilai sukses, Haidar menilai langkah pencegahan belum optimal. Akibatnya, perputaran uang dalam aktivitas judol justru terus meningkat.
“Polri sudah bekerja luar biasa. Sayangnya, upaya pencegahan dari pihak lain belum maksimal. Buktinya, nilai transaksi judi online terus naik,” ujarnya.
Menurut data PPATK, total perputaran uang dari judi online tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun—naik 22,3 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat Rp981 triliun.
Ironisnya, sebagian besar pelaku berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. PPATK memperkirakan jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang, termasuk 97 ribu aparat, 1,8 juta karyawan swasta, dan bahkan 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Ajakan untuk Bergerak Bersama
Karena itu, Haidar menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah meluasnya dampak judol.
“Pemberantasan judi online bukan tugas Polri semata. Ini tanggung jawab bersama—individu, keluarga, masyarakat, media, lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan tentu pemerintah,” kata Haidar.
Ia menegaskan, keberhasilan Polri dalam penegakan hukum harus diimbangi dengan gerakan pencegahan yang masif. “Kalau hanya satu sisi yang bergerak, kita tidak akan pernah menang melawan judol,” pungkasnya. (hab)
Tinggalkan Balasan