JAKARTA RAYA – Manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) kembali mengirimkan surat kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait tindak lanjut hasil pertemuan yang digelar pada 9 Desember 2025 di Gedung Utama Inalum, Lantai 6, Ruang Mahoni.
Direktur PT SSE, Halomoan H., mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Executive Vice President (EVP) PT Inalum, Jevi Amri, selaku perwakilan Direksi, dengan tembusan kepada Direktur Utama PT Inalum Melati Sarnita dan Komisaris Utama Musa Bangun. Surat tersebut merupakan pengingat atas kesepakatan rapat yang menyebutkan bahwa Inalum akan memberikan keputusan dan menindaklanjuti pembayaran dalam waktu 14 hari kalender.
“Namun hingga saat ini belum ada keputusan maupun realisasi pembayaran,” ujar Halomoan dalam keterangan persnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan PT SSE, yakni Halomoan H. dan Jack Karnadi beserta tim. Sementara dari pihak Inalum, rapat dipimpin oleh Jevi Amri (EVP), dengan kehadiran Masrul Ponirin (IPM), Ramadhika Widyatama (perwakilan Mind ID Jakarta), Ahmad Teddy Marpaung (SOM), Hynsa Adriandan (SMM), serta Ronald Simbolon (JMM).

Dalam rapat tersebut, SSE menyampaikan keberatan atas penunjukan brake shoe yang diklaim Inalum sebagai produk asli buatan Meidensha. SSE menyatakan produk tersebut telah dinyatakan sebagai barang palsu oleh Satuma, selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) yang bekerja sama dengan Meidensha. Pernyataan tersebut, menurut SSE, didukung surat penjelasan resmi yang telah diterjemahkan secara tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia.
Halomoan menjelaskan bahwa surat tersebut menegaskan barang yang dijadikan pedoman penerimaan oleh Inalum merupakan barang palsu. Ia menyebut produk yang sama bahkan masih ditunjukkan kembali dalam rapat oleh pihak Inalum, meski telah dinyatakan tidak asli.
“Pada produk tersebut tidak tercantum merek Meidensha, hanya terdapat stiker bertuliskan Genuine Part dan Made in Japan. Kami mempertanyakan bagaimana barang seperti ini bisa diterima dan diakui sebagai produk asli,” kata Halomoan.
SSE juga memaparkan perbedaan label, penandaan, dan keterangan teknis pada produk yang dipersoalkan, termasuk tulisan berbahasa Jepang yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan dinilai tidak mencantumkan merek Meidensha. Menurut SSE, barang yang mereka suplai telah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan seluruh kewajiban penyedia telah dipenuhi. Hingga kini, barang tersebut disebut masih tersimpan di gudang Inalum selama kurang lebih dua tahun.

Terkait pelaksanaan addendum kontrak, Halomoan menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 yang membahas penjadwalan ulang pengiriman. Rapat tersebut, kata dia, dihadiri perwakilan resmi Inalum dan dituangkan dalam notulen resmi.
“Notulen tersebut menjadi bukti adanya persetujuan reschedule pengiriman serta komitmen untuk melakukan evaluasi ulang,” ujarnya.
SSE menilai pembatalan kontrak secara sepihak dengan alasan masa kontrak telah berakhir tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat perpanjangan waktu telah disepakati sebelum adanya pernyataan pembatalan.
Berdasarkan hasil rapat pada 9 Desember 2025, Inalum disebut berkomitmen memberikan keputusan dan menindaklanjuti pembayaran dalam waktu 14 hari kalender. Karena belum menerima tanggapan tertulis, SSE kemudian mengirimkan surat susulan sebagai pengingat resmi.
Dalam perkembangan lain, SSE juga mengaku telah menyurati Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) dengan tembusan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), DPR RI, serta Ombudsman RI. Perusahaan menyebutkan surat tersebut telah diterima oleh KPK. (Hab)


Tinggalkan Balasan