JAKARTA RAYA, Medan – PT Tri Satya Lancana (TSL) membantah kabar pemotongan gaji karyawan outsourcing di jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, yang beredar di beberapa media, Jumat (10/10/2025).
Pihak PT TSL menegaskan bahwa gaji karyawan telah dibayarkan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kepala Dispora Sumut, M. Mahfullah Pratama Daulay alias IPUNK, menyayangkan pemberitaan yang tidak dikonfirmasi.
“Saya menyesalkan berita tersebut, karena seharusnya dikroscek atau dikonfirmasi terlebih dahulu kepada kami selaku pengguna jasa outsourcing. Berita seperti ini bisa menimbulkan opini buruk,” ujar IPUNK. Ia menambahkan bahwa pemotongan gaji karyawan security tidak benar.
HRD PT TSL, Ibu Eva, menjelaskan bahwa gaji karyawan tidak pernah dipotong sejak Januari 2025. “Gaji Rp3.000.000 ditransfer penuh. Jika ada selisih Rp2.500, itu biaya administrasi bank, sehingga diterima Rp2.997.500,” jelasnya.
Keterlambatan administrasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan terjadi karena pergantian biro outsourcing. “Proses pendaftaran ulang karyawan ke PT TSL baru tuntas pada Maret-April 2025, dan jumlah karyawan terdaftar mencapai 110 orang pada Maret, sisanya pada April,” tambah Eva.
PT TSL menegaskan akan menempuh jalur hukum jika pemberitaan bohong dan menyesatkan terkait pemotongan gaji masih berlanjut. Direktur Utama PT Tri Bhala Chakti (TBC), anak perusahaan PT TSL, Muhammad Rizki SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti internal dan akan menempuh langkah hukum sesuai aturan.
“Kami membantah tudingan tersebut. Salah satu karyawan yang menyebarkan kabar ini sudah dipanggil namun tidak kooperatif, sehingga akan ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Rizki. (sin)
Tinggalkan Balasan