JAKARTA RAYA, Tapanuli — Sejumlah tokoh adat dari Punguan Sonakmalela Toba, didampingi Tim Hukum Dalihan Natolu Law Firm dan ibu korban, menghadiri panggilan penyidik Polres Tapanuli Utara pada Senin, 2 Juni 2025. Kehadiran mereka bertujuan mengawal kasus dugaan pencabulan terhadap balita perempuan berusia 4,5 tahun yang juga merupakan anak berkebutuhan khusus.

Ibu korban, yang merupakan boru (anak perempuan) dari marga Sonakmalela, hadir bersama puluhan tokoh masyarakat Batak untuk memberikan dukungan moral sekaligus menagih kepastian penanganan hukum atas kasus yang dinilai lamban tersebut.

Tengku Pardede, Ketua Umum Pomparan Raja Sonakmalela Toba, menyatakan keprihatinannya atas lambannya proses hukum yang dijalani oleh keponakan mereka. Ia meminta Polres Tapanuli Utara bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Terduga pelaku berinisial SS adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Sekolah Dasar di Siborongborong. Perbuatannya telah mencoreng nama baik profesi pendidik. Sebagai ASN dan pendidik, SS seharusnya memberi teladan, bukan menjadi pelaku kejahatan seksual,” tegas Tengku kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa pihak keluarga besar Rajasonakmalela Toba percaya pada profesionalisme Polri dalam menuntaskan kasus ini. Mereka juga meminta atensi khusus dari Komisi III DPR RI terhadap kasus-kasus pelecehan anak, baik secara umum maupun khusus pada kasus ini.

Tim Hukum dari Dalihan Natolu Law Firm yang terdiri dari Daniel Simangunsong, S.H., M.H., Bonar Sihombing, S.H., dan Ayub Imanuel Pandia, S.H., menegaskan bahwa telah tersedia dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Visum et repertum sudah ada. Keterangan saksi dan korban pun sudah disampaikan secara detail kepada penyidik, termasuk saat konfrontasi. Korban menunjukkan secara jelas siapa pelakunya sambil memperagakan tindakan yang dialami. Sesuai Pasal 184 KUHAP, itu cukup untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Daniel.

Mereka juga mengapresiasi respons dari Kasat Reskrim Polres Taput yang telah menyambut baik kedatangan mereka dan menyatakan komitmen untuk segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Liber Marpaung mewakili Parsadaan Pomparan Raja Sonakmalela, serta Theresia Pardede dari komunitas Pardede Tiktok Sedunia, berharap Polres Taput dapat mengungkap secara terang-benderang motif di balik perbuatan keji tersebut.

Sementara itu, Bonar Sihombing menyampaikan bahwa keluarga korban berharap adanya keadilan yang ditegakkan dengan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Kami serahkan proses hukum kepada Polres Taput, dan berharap korban mendapat perlindungan dan keadilan penuh sesuai amanat Undang-Undang,” katanya.

Aktivis Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Utara, Fendiv Januar Lumbantobing, juga turut menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menuntaskan kasus ini sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Fendiv juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mendampingi dan merehabilitasi korban.

“Pemda wajib turut andil, meski tidak secara eksplisit disebut dalam peraturan. Pendampingan dan layanan pemulihan bagi korban adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Dalam wawancara terpisah, Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasat Reskrim AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini.

“Saat ini kami terus melakukan penyelidikan secara intensif. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti masih berlangsung,” tutup AKP Arifin. (sin)