JAKARTA RAYA, Medan — Rapat kreditur PT Girvi Mas yang tengah berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPU-T) berlangsung alot dan memanas. Rapat digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, di Ruang Rapat Kreditur Pengadilan Negeri Medan.
Rapat dipimpin oleh Hakim Pengawas Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Joni, S.H. Rapat tersebut dihadiri oleh Pengurus PKPU, kuasa para kreditur, kuasa debitur, serta Direktur PT Girvi Mas, Endry.
Dalam rapat tersebut, Hakim Pengawas menanyakan kepada Pengurus apakah tetap pada permohonan pengakhiran PKPU atau terdapat perubahan sikap. Pengurus secara tegas menyatakan tetap mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan adanya itikad buruk debitur serta dugaan pelanggaran Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.
Pengurus menyampaikan dua poin krusial. Pertama, adanya pelanggaran Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan terkait utang debitur kepada Bank BCA sebesar Rp4 miliar sebagaimana diakui debitur dan tercantum dalam Daftar Utang PT Girvi Mas per 17 Oktober 2025. Namun, berdasarkan keterangan Bank BCA per 3 November 2025, utang PT Girvi Mas di BCA telah dinyatakan Rp0 (nol).
Poin kedua adalah dugaan itikad buruk debitur yang melakukan pembayaran secara lunas dan tunai kepada kreditur tertentu dengan tujuan untuk mencabut status PKPU, tanpa melibatkan Pengurus.
Marimon Nainggolan, S.H., M.H., selaku Pengurus, menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. Pasalnya, Pengurus tidak pernah diberikan data atau dokumen yang diperlukan untuk menilai dan menganalisis kondisi harta debitur, termasuk apakah debitur dalam keadaan solven sehingga memungkinkan dilakukan pembayaran utang secara penuh.
Ia menegaskan bahwa pencabutan status PKPU harus didasarkan pada penilaian dan analisis Pengurus terhadap kondisi keuangan debitur. Selain itu, Pengurus dan para kreditur wajib didengar secara patut agar pencabutan PKPU tidak justru merugikan harta debitur maupun kepentingan kreditur secara keseluruhan.
“Seharusnya sebelum dilakukan pembayaran kepada para kreditur, Pengurus diberitahu dan diberikan data, setidak-tidaknya neraca keuangan atau laporan harta kekayaan debitur,” ujar Marimon dalam rapat tersebut.
Dalam forum rapat, Hakim Pengawas juga menyampaikan bahwa semestinya debitur melibatkan Pengurus dalam proses pembayaran. Idealnya, dana pembayaran diserahkan terlebih dahulu kepada Pengurus untuk kemudian disalurkan kepada para kreditur yang telah terverifikasi, sekaligus dibuatkan berita acara resmi.
Diketahui sebelumnya, debitur mengakui telah melakukan pembayaran langsung kepada kreditur pada 20 November 2025 tanpa melibatkan Pengurus PKPU.
Dengan kondisi tersebut, perkara PKPU PT Girvi Mas kini menghadapi dua persoalan hukum, yakni Pengurus mengajukan permohonan pengakhiran PKPU berdasarkan Pasal 255 UU Kepailitan, sementara debitur mengajukan pencabutan status PKPU berdasarkan Pasal 259 ayat (1).
Di akhir rapat kreditur, Hakim Pengawas menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut akan diputus oleh majelis hakim pemeriksa perkara.
“Silakan dibuktikan saja,” tegas Hakim Pengawas kepada Pengurus, debitur, dan para kreditur yang hadir. (sin)


Tinggalkan Balasan