JAKARTA RAYA, Medan — Tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang diduga menahan pasien berasuransi Generali menuai kecaman keras dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Ketua Umum Pagar UNRI, Adi Lubis. Ia menyebut, rumah sakit tersebut telah melanggar hak asasi manusia dan prinsip dasar pelayanan kesehatan.
Menurut Adi Lubis, pasien tersebut telah dirawat sebanyak tiga kali dalam kurun satu tahun terakhir, dengan total biaya pengobatan mencapai ratusan juta rupiah. Meskipun dokter telah menyatakan pasien boleh pulang, pihak rumah sakit tetap menahan pasien selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi sisa tagihan administratif, yakni sebesar Rp30 juta.
“Ini adalah tindakan tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. Pasien sudah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali. Tapi rumah sakit tetap menahan pasien dan memaksa keluarga mencari pinjaman, bahkan sampai ke rentenir,” ungkap Adi Lubis, Kamis (29/5/2025).
Adi menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana penyanderaan. Ia juga menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan, yang menjamin hak pasien atas pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
“Jika benar penahanan pasien dilakukan karena belum membayar, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai penyanderaan. Ini bukan hanya pelanggaran etik medis, tetapi juga pelanggaran hukum,” tegasnya.
Tak hanya rumah sakit, Adi juga mengecam pihak Asuransi Generali yang dinilai abai terhadap kewajibannya. Ia mengatakan, berdasarkan perjanjian polis, seharusnya pasien dijamin hingga Rp1 miliar per tahun. Namun dalam praktiknya, keluarga pasien justru diminta menutupi sebagian biaya dari dana pribadi.
“Generali harus bertanggung jawab. Jangan sampai nasabah yang sedang sakit justru dipermainkan dengan prosedur yang memberatkan,” ujarnya.
Adi Lubis mendesak pihak berwenang, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, untuk mengevaluasi izin operasional RS Columbia Asia Aksara. Jika terbukti melanggar, ia mendorong agar izin rumah sakit dicabut.
“Rumah sakit seharusnya melayani, bukan menyengsarakan. Kami akan menempuh jalur hukum terhadap RS Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien. TKN Kompas Nusantara dan Pagar UNRI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Adi menekankan bahwa tindakan tegas perlu diambil agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, sekaligus memberi pelajaran bagi seluruh penyelenggara layanan kesehatan dan penyedia asuransi untuk tidak abai terhadap hak-hak pasien.
Tinggalkan Balasan