JAKARTA RAYA, Depok – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok kembali memberikan Remisi Khusus (RK) kepada warga binaan. Tahun ini, sebanyak 862 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, terhitung sejak 17 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 830 orang laki-laki dan 32 orang perempuan menerima Remisi Khusus I (RK I), sedangkan 20 orang laki-laki memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang berimplikasi pada kebebasan langsung.
Selain itu, Rutan Kelas I Depok juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025. Sebanyak 898 WBP menerima Remisi Dasawarsa I (RD I), terdiri dari 868 laki-laki dan 30 perempuan. Sementara 15 WBP memperoleh Remisi Dasawarsa II (RD II), yang langsung memberikan kebebasan, terdiri dari 13 laki-laki dan 2 perempuan.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis di Rutan Kelas I Depok, dengan kehadiran jajaran pejabat struktural. Secara khusus, Walikota Depok menyerahkan langsung remisi kepada 36 WBP penerima RK II dan RD II, yang bertepatan dengan tanggal 17 Agustus dan dinyatakan bebas untuk kembali ke tengah keluarga.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, menegaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap WBP yang disiplin, menaati tata tertib, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan hadiah yang diberikan begitu saja, melainkan hasil dari komitmen warga binaan dalam menunjukkan perubahan perilaku positif,” tegas Agus kepada wartawan, Selasa (18/8/2025).
Momentum pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan ini bukan hanya simbol kebebasan, tetapi juga upaya mempercepat reintegrasi sosial warga binaan agar kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. (ema)
Tinggalkan Balasan