JAKARTA RAYA, Binjai – Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, bersama dengan kuasa hukumnya, memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online pada Rabu, 23 April 2025.
Kepling Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai pengayom di lingkungannya dan selalu mengikuti prosedur operasional standar (SOP). Ia membantah keras bahwa dirinya telah menyebarkan foto surat tersebut kepada media. Menurutnya, surat tersebut hanya diberikan kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung untuk keperluan dan permintaan kepolisian, berdasarkan surat rujukan dari Polrestabes Medan.
Sementara itu, kuasa hukum Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, yang berasal dari Kantor Hukum Hendry R.H Pakpahan, S.H. dan rekan, juga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa kliennya menyebarkan surat pengantar tertanggal 4 April 2025 mengenai ketidakhadiran Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), dan dilakukan berdasarkan konfirmasi dari kepolisian terkait warga Lingkungan 3 Kelurahan Binjai yang terlibat masalah hukum di Polrestabes Medan. Surat pengantar dari Kepling merupakan salah satu syarat untuk proses Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan, yang bertujuan memastikan bahwa warga yang dimaksud tidak berada di tempat.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyesalkan tindakan kuasa hukum tersangka dari kantor hukum D.R.S & Partners, yang dinilai telah melanggar Pasal 221 KUHP Ayat 1 dan 2, yang mengatur tentang penghalangan atau pempersulit penyidikan atau penuntutan. Kuasa hukum menyatakan bahwa mereka seharusnya mendampingi kliennya saat dipanggil oleh kepolisian, bukan malah diduga menyembunyikan kliennya. Saat ini, klien mereka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara kuasa hukum tersangka terus mencari kesalahan pihak lain dan kepolisian.
Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan kekecewaannya atas somasi tertanggal 21 April yang diterima kliennya dari Law Firm D.R.S & Partners, yang dinilai tidak jelas peruntukannya.
Menurut Hendry R.H Pakpahan, S.H., kliennya sebagai Kepling sudah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pengayom masyarakat di lingkungannya. Hendry menegaskan bahwa ia menunggu permintaan maaf dari Law Firm D.R.S & Partners kepada kliennya, sebelum mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut. (sin)
Tinggalkan Balasan