JAKARTA RAYA — Seorang kader organisasi mahasiswa Islam melaporkan dugaan perilaku tidak etis yang diduga melibatkan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar organisasi tersebut, berinisial IT. Laporan ini mencuat setelah IT disebut terlihat memasuki sebuah hotel bersama seorang perempuan pada Rabu (21/1/2026) dini hari.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang kader junior berinisial MN, yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 00.15 WIB. MN menyebut IT datang bersama seorang perempuan berinisial RMPPS, yang diketahui merupakan kader dari salah satu organisasi perempuan.

“Saya melihat keduanya masuk ke hotel pada tengah malam. Berdasarkan pemahaman saya sebagai kader organisasi mahasiswa Islam, hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi etika organisasi,” ujar MN kepada redaksi.

MN menilai, sebagai pejabat struktural di tingkat pusat, IT memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sikap dan perilaku, terutama di ruang publik. Meski demikian, MN menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Selain IT, MN juga menyinggung sosok RMPPS yang disebut pernah menjabat sebagai ketua cabang organisasi di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, setiap aktivis dalam organisasi berbasis nilai keagamaan memiliki kewajiban menjaga citra, integritas, serta marwah organisasi.

“Ini bukan untuk menghakimi, tetapi agar organisasi bersikap terbuka dan objektif. Jika tidak terbukti, tentu nama baik semua pihak harus dilindungi,” kata MN.

MN berharap pimpinan dan pembina organisasi dapat merespons laporan tersebut secara proporsional melalui mekanisme internal yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan etika organisasi. Ia menegaskan bahwa sanksi apa pun hanya dapat diterapkan apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses yang sah dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari IT, RMPPS, maupun pihak organisasi terkait. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat hak jawab dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (hab)