JAKARTA RAYA – PT Texmura Nusantara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bali Destinasi Lestari (BDL) dan PT Amman Mineral Internasional Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Februari 2025. Selain itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PB PELTI) turut digugat sebagai Turut Tergugat.

Gugatan ini diajukan karena PT Texmura Nusantara merasa dirugikan dalam proyek pembangunan lapangan tenis untuk penyelenggaraan Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di ITDC Nusa Dua, Bali. PT Texmura Nusantara bertindak sebagai kontraktor proyek tersebut, namun hingga saat ini, Berita Acara Serah Terima (BAST) belum ditandatangani oleh kedua belah pihak. PT Bali Destinasi Lestari belum bersedia melakukan serah terima resmi meskipun lapangan telah digunakan untuk turnamen internasional.

Permasalahan semakin pelik setelah adanya pembersihan permukaan lapangan yang dilakukan secara sepihak oleh SK, seorang warga negara Australia yang menjabat sebagai Project Manager PT Bali Destinasi Lestari. Pembersihan menggunakan larutan asam kuat (HCl) dan air ini menyebabkan kerusakan pada permukaan lapangan, termasuk blister dan popout, yang kemudian dijadikan alasan untuk menunda pelunasan pembayaran kepada PT Texmura Nusantara.

Menurut Dimas Noor Ibrahim, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum PT Texmura Nusantara, gugatan ini diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian, termasuk somasi dan surat imbauan, tidak diindahkan oleh pihak tergugat.

“Kami telah memberikan peringatan dan meminta agar turnamen ditunda sampai proses serah terima resmi dilakukan dan sisa pembayaran proyek dilunasi. Namun, PT Bali Destinasi Lestari tetap menyelenggarakan turnamen tanpa menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami,” tegas Dimas.

PT Texmura Nusantara menyoroti bahwa meskipun lapangan diklaim masih bermasalah, PT Bali Destinasi Lestari tetap menggelar turnamen internasional dalam dua periode yakni periode pertama pada 26 Agustus – 22 September 2024 dan periode kedua pada 16 Desember 2024 – 5 Januari 2025

Turnamen ini diduga menghasilkan keuntungan besar dari sponsor dan daya tarik kawasan Nusa Dua yang telah memenuhi standar International Tennis Federation (ITF). Namun, di sisi lain, PT Texmura Nusantara masih memiliki sisa pembayaran proyek yang belum dilunasi sekitar Rp 18 miliar dari total kontrak Rp 49 miliar.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Texmura Nusantara menuntut PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk untuk membayar ganti rugi sebagai berikut:

Pertama, Kerugian materiil sebesar Rp 19 miliar, terdiri dari sisa pembayaran proyek, pemotongan nilai Variation Order (VO), hak retensi, bunga pinjaman, dan hilangnya potensi keuntungan.

Kedua, Kerugian imateriil sebesar Rp 20 miliar, akibat rusaknya reputasi perusahaan, penurunan omzet, serta hilangnya potensi pendapatan akibat tertundanya proyek.

Selain gugatan perdata, PT Texmura Nusantara juga telah melaporkan dugaan perusakan ke Bareskrim Mabes Polri, yang saat ini telah dilimpahkan ke Polda Bali.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar dua kali mediasi, tetapi hingga saat ini belum ada titik temu yang memuaskan. PT Texmura Nusantara menegaskan bahwa hak-haknya harus dihormati sesuai perjanjian kontrak kerja.

“Kami hanya menuntut keadilan. Jika memang lapangan dianggap masih bermasalah, mengapa tetap digunakan untuk turnamen internasional? Ini jelas merugikan klien kami,” ujar Dimas Noor Ibrahim.

Hingga kini, PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Sementara itu, PT Texmura Nusantara berharap agar pembayaran segera diselesaikan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu reputasi dunia olahraga di Indonesia. (hab)