JAKARTA RAYA – Tim Penasehat Hukum (PH) Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar terkait pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP TA 2021.

Pembacaan duplik dilakukan di ruang sidang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting.

Dalam duplik, PH terdakwa membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi. Mereka menegaskan aplikasi telah digunakan oleh kepala sekolah SD dan SMP dari tahun 2021 hingga 2022, sesuai kesaksian para saksi.

“Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU. Maka sewajarnya terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah,” kata Dedy Ismanto.

PH menekankan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah 2022 merupakan tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya, perusahaan pengembang aplikasi, yang kini Wakil Direktur-nya Muslim Syah Margolang masuk DPO. Tanggung jawab pidana maupun perdata seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan, bukan terdakwa.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pemeriksaan Ahli IT JPU pada Juni 2024, yang dianggap tidak relevan karena aplikasi sudah tidak berfungsi akibat perusahaan bubar pada akhir 2022. Selain itu, metode “TOTAL LOSS” yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara dianggap tidak logis, karena mengabaikan fakta bahwa aplikasi telah digunakan dan sejumlah kegiatan pendukung telah dilaksanakan.

PH menekankan pula perubahan dalil JPU mengenai sikap batin terdakwa. Awalnya disebut lalai, namun di replik JPU diubah menjadi dengan sengaja tidak memeriksa hasil pekerjaan. Kuasa hukum menilai perubahan ini tidak sesuai fakta persidangan.

Terdakwa juga menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari perusahaan. Uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening CV Rizky Anugrah Karya. Mengenai Rp 500 juta yang dititipkan terdakwa, PH menjelaskan uang itu bersifat titipan sukarela, bukan hasil kejahatan, dan meminta dikembalikan.

Menanggapi duplik, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. Hakim Ketua Sulhanuddin menunda persidangan hingga 28 Agustus 2025 untuk melanjutkan pemeriksaan. (sin)