JAKARTA RAYA – Susu impor mendominasi pasar Indonesia. Sebanyak 80% kebutuhan susu sapi dalam negeri dipenuhi oleh impor.

Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, ini tidak lepas dari Perpres tahun 1998 yang membebaskan industri untuk tidak menyerap susu dari peternakan lokal.

Perpres tersebut, lanjut Andi Amran, mengakibatkan adanya peningkatan volume impor susu sapi nasional secara besar-besaran. Di ketahui, sebelunya, volume impor hanya di angka 40%, kini menjadi 80%.

“Ingat Ini dulu kita revisi perpes Itu tahun 97-98 dimana tidak ada kewajiban untuk menyerap susu. Apa yang terjadi dulu kita impor 40%, sekarang 81%,” ungkap Mentan Amran dalam konferensi pers, dikutip okezone com.

Pun demikian, Amran mengaku telah merevisi Perpres tersebut sehingga mewajibkan industri menyerap susu dari peternakan lokal. Dengan revisi tersebut, ia berharap sektor persusuan Indonesia bisa menjadi lebih baik.

“Nah kami dengan Pak Mensesneg, kami revisi, sekarang kami wajibkan seluruh industri membeli susu peternak, susu sapi yang diproduksi oleh peternak Itu wajib diserap. Insya Allah ke depan lebih baik akan kembali seperti dulu,” kata Mentan.

“Kami sudah menyurat langsung bahwa (industri) wajib serap susu peternak. Sehingga sekarang sudah damai dan barang siapa yang mengabaikan petani, tidak menyerap susunya, kami beri peringatan, tahan impornya, dan bisa izinnya kami cabut,” lanjutnya.

Mentan menambahkan, jika ditemukan kualitas susu sapi lokal yang kurang bagus, maka pihaknya akan langsung turun untuk melakukan penindakan. Adapun langkah yang akan diambil adalah dengan membina para peternak agar bisa menjaga kualitas susu yang dihasilkan.

“Untuk menjaga kualitas kita lakukan pendamping kepada saudara kita, kita bina mereka,” tutupnya. (jr)