JAKARTA RAYA, Depok — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan pelarangan praktik jual beli kursi dan murid “titipan” dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menyatakan, segala bentuk kecurangan dalam penerimaan siswa akan ditindak tegas, bahkan dijerat dengan sanksi pidana.
“Pemkot Depok memastikan bahwa dalam pelaksanaan SPMB tidak ada praktik titip-menitip. Ini bentuk komitmen kami untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Depok,” ujar Chandra kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
SPMB 2025 resmi diluncurkan Pemkot Depok dan akan mulai dibuka pada Senin, 2 Juni 2025. Dalam pertemuan peluncuran sistem tersebut, dilakukan pula penandatanganan komitmen oleh perwakilan dari 206 SD Negeri dan 34 SMP Negeri, melibatkan tenaga pendidik dan operator sekolah yang akan menjalankan proses penerimaan siswa.
Wakil Wali Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik kecurangan seperti manipulasi data, gratifikasi, atau segala bentuk pelanggaran dalam proses seleksi.
“Arahan Wali Kota Depok sangat jelas: sistem ini harus bersih dari kecurangan dalam bentuk apa pun. Karena itu, kami kumpulkan semua pelaksana teknis untuk memastikan mereka memahami dan patuh terhadap instruksi,” tegas Chandra.
Sebagai langkah preventif, seluruh pelaksana SPMB akan diikat dalam perjanjian dan pernyataan komitmen yang mengikat secara hukum.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi pidana akan diberlakukan. Pelaku kecurangan akan kami pidanakan!” tandas Chandra.
Ia juga menambahkan bahwa integritas dalam penerimaan siswa adalah syarat mutlak untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil dan akuntabel bagi seluruh warga Depok. (ema)
Tinggalkan Balasan