JAKARTA RAYA- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) di DPR RI periode 2024-2029.
Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas desakan untuk segera membahas RUU tersebut.
Puan juga memastikan bahwa DPR RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri dari pemerintah, sehingga pembahasan belum bisa dimulai.
Menurutnya, tanpa Surpres sebagai dasar hukum, tidak ada langkah lebih lanjut yang bisa diambil oleh DPR dalam membahas undang-undang tersebut.
Selain itu, Puan menyoroti adanya draf naskah serta daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di publik.
Puan menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun DPR.
“Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi,” tegas Puan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada dorongan dari berbagai pihak untuk membahas RUU Polri, secara prosedural, DPR masih menunggu langkah resmi dari pemerintah.
Diketahui, isu pembahasan revisi UU Polri kembali mencuat setelah DPR mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR, turut memastikan bahwa hingga kini belum ada Surpres revisi UU Polri di meja pimpinan.
“Surpres RUU Polri belum ada,” ujar Adies.
Dengan belum adanya Surpres, lanjut Adies, maka revisi UU Polri belum akan dibahas oleh DPR. Apalagi dalam waktu dekat.
“Yes (belum bisa membahas revisi UU Polri),” ucap politisi Partai Golkar itu.
Belakangan, di media sosial ramai memperbincangkan rencana DPR membahas revisi UU Polri setelah masa reses, atau masa sidang mendatang.
Sejumlah poin perubahan yang disorot publik, salah satunya kewenangan Polri dalam mengawasi ruang siber, hingga penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Tinggalkan Balasan