JAKARTA RAYA, Depok – Puluhan posko organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Depok dibongkar oleh aparat gabungan lantaran tidak menepati janji untuk membongkar sendiri bangunan yang menyalahi aturan. Bahkan, salah satu posko sempat disamarkan menjadi tempat peribadatan guna menghindari pembongkaran.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, dan Satpol PP, yang memfokuskan operasi di wilayah Kecamatan Sukmajaya, tepatnya di sepanjang Jalan Proklamasi dan Jalan Merdeka.
Menurut Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, tindakan ini merupakan bagian dari upaya lintas instansi untuk menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Posko-posko ini sudah masuk daftar hitam karena berdiri di atas ruang publik dan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Maulana, Minggu (25/5/2025).
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberi kesempatan kepada ormas untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mayoritas posko masih berdiri. Salah satu di antaranya bahkan dialihfungsi secara sepihak menjadi tempat ibadah.
Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok, aparat menemukan bahwa sebagian besar posko tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum dan jalur hijau.
“Kami bertindak berdasarkan hasil peninjauan dan verifikasi status lahan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi ruang publik demi kepentingan umum,” tegas Maulana. (ema)


Tinggalkan Balasan