JAKARTA RAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menghentikan program bantuan sosial Santunan Kematian, kebijakan yang selama ini dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga warga yang meninggal dunia. Keputusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Depok, tertanggal 26 Juni 2025.

Dalam surat yang beredar luas di media sosial itu, disebutkan bahwa program santunan kematian “tidak lagi relevan sebagai upaya pengentasan kemiskinan di Kota Depok saat ini.”

Masih dalam surat yang ditandatangani Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok tersebut, dinyatakan bahwa batas akhir pengajuan pemberkasan santunan kematian adalah Senin, 30 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, dan dilayani di Mal Pelayanan Publik Balai Kota Depok.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Devi Maryori, membenarkan kebenaran surat tersebut. “Iya benar. Surat itu kami sampaikan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Depok,” ujar Devi, Senin (30/6/2025).

Namun, Devi tidak merinci alasan penghentian program tersebut. Ia hanya menyebut bahwa surat itu telah meminta para camat dan lurah untuk segera mensosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Sebagai informasi, program santunan kematian selama ini merupakan salah satu bentuk bantuan langsung dari Pemkot Depok kepada ahli waris warga yang meninggal dunia, terutama dari kalangan keluarga kurang mampu.

Dengan adanya penghentian ini, masyarakat diminta segera menyelesaikan proses administrasi pengajuan apabila masih ingin memperoleh bantuan, sebelum batas waktu yang ditentukan. (ema)