JAKARTA RAYA – Hingga kini, tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan, yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan, masih belum diamankan oleh pihak Polrestabes Medan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2025.
Sebelumnya, penyidik Polrestabes Medan telah mengeluarkan surat penjemputan terhadap ketiga tersangka pada Februari 2025. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang dilakukan untuk mengamankan mereka.
Doris Fenita br Marpaung, yang merasa dizalimi oleh pihak kepolisian, mengungkapkan keluhannya kepada awak media di sebuah warung kopi di Jalan HM Said, Kamis (27/3/2025). Ia mengeluhkan lambannya penanganan kasus yang ia laporkan pada tahun 2023 silam. Sebaliknya, laporan terhadap dirinya yang dibuat oleh Erika br Siringoringo di Polsek Medan Area telah diproses hingga ke tahap persidangan dengan cepat.
“Bagaimana mungkin tingkat Polsek bisa memproses laporan dengan cepat, sementara di Polrestabes Medan, kasus yang saya laporkan belum juga naik ke tahap berikutnya?” ujar Doris dengan nada kecewa.
Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik
Pihak keluarga Doris juga angkat bicara mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes Medan. Mereka menduga ada faktor tertentu yang membuat proses penjemputan terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan terkesan diperlambat.
“Kami tidak tahu ada apa dengan penyidik dan Polrestabes Medan. Tapi yang jelas, panggilan kepada para tersangka sudah dilakukan beberapa kali, baik sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka, namun mereka tidak pernah mengindahkannya,” terang salah satu anggota keluarga Doris.
Menurut mereka, berdasarkan Pasal 170 jo 351 KUHP, para tersangka bisa dijemput paksa dan ditahan. Namun, hingga kini, tindakan tegas tersebut belum dilakukan oleh penyidik.
Selain itu, pihak keluarga Doris juga menyoroti dugaan keterlibatan kuasa hukum para tersangka dalam menghambat proses penyidikan. Mereka menilai kuasa hukum tidak mengarahkan kliennya untuk kooperatif terhadap panggilan kepolisian, yang berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum
Salah satu tersangka, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut pihak keluarga Doris, Polrestabes Medan seharusnya segera mengeluarkan surat panggilan resmi ke instansi terkait atau menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, penyidik Polrestabes Medan menyatakan bahwa surat penjemputan terhadap ketiga tersangka memang sudah dikeluarkan, namun mereka masih membutuhkan waktu untuk melakukan eksekusi.
“Kami telah mengeluarkan surat penjemputan, namun ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Selain itu, kuasa hukum tersangka sempat mengajukan surat penundaan proses penyidikan, tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Sampai sekarang pun, mereka tidak membawa atau mendampingi klien mereka untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelas penyidik.
Atas situasi ini, Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto. Ia berharap agar kasus ini dapat segera diproses secara adil dan transparan, serta mendapatkan perhatian dari pimpinan kepolisian untuk memastikan hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. (sin)
Tinggalkan Balasan