JAKARTA RAYA, Depok – Isu mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanda kecemasan. Sebab, promosi jabatan berarti peningkatan tanggung jawab, sementara kinerja buruk bisa berujung pada penurunan posisi ke jabatan paling dasar (demotion).

Informasi yang beredar menyebutkan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan akan digelar pada Kamis, 24 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menyatakan bahwa proses mutasi saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Prosesnya memang sesuai ketentuan, yakni harus ada izin dari Kemendagri minimal enam bulan setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Rahman menjelaskan, pihaknya telah mengajukan nama-nama ASN yang diusulkan untuk mutasi, rotasi, maupun promosi. Namun, ia belum bisa memastikan apakah permohonan tersebut telah disetujui oleh Kemendagri.

“Kami sudah mengajukan, tetapi apakah sudah disetujui atau belum, kami masih perlu cek kembali,” katanya.

Ia pun belum bisa mengungkapkan detail jumlah atau nama-nama ASN yang akan dimutasi. “Tunggu saja, nanti akan diumumkan,” tambahnya.

Kebijakan Baru: Promosi Tak Lagi Kaku

Sebelumnya, Wali Kota Depok, H. Supian Suri, secara terbuka menyampaikan arah kebijakan baru dalam penataan jabatan ASN. Ia menegaskan, sistem promosi kini tidak lagi harus mengikuti alur struktural secara ketat.

“Kita merespons tantangan pasca-transformasi jabatan struktural ke fungsional. Banyak potensi ASN muda yang tertahan oleh aturan lama. Maka kami sesuaikan dengan regulasi kepegawaian terbaru,” jelas Supian, Senin (21/4/2025).

Ia menjelaskan, kini tidak ada lagi perbedaan teknis antara eselon IV A dan IV B, atau antara III A dan III B. Semua diklasifikasikan ke dalam jabatan pengawas, administrator, dan pimpinan tinggi.

“Dengan skema ini, seorang Sekretaris Kelurahan (sekel) bisa langsung menjadi Camat tanpa harus jadi Lurah terlebih dahulu,” ujarnya.

Namun, Supian juga menegaskan bahwa sistem baru ini tetap berbasis kinerja.

“Siapa yang tidak menunjukkan kinerja maksimal, tetap bisa diturunkan. Pak Lurah atau Bu Lurah bisa saja kembali ke posisi Kepala Seksi, atau Sekretaris Kelurahan,” tandasnya. (ema)