JAKARTA RAYA – Pemerintah menargetkan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang telah dibentuk memiliki legalitas badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) paling lambat akhir Juni 2025. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, mendorong percepatan proses ini melalui pembentukan posko wilayah bersama di daerah.
“Perlu dukungan dari Kemendagri untuk menginstruksikan pembentukan posko bersama yang menghadirkan dinas terkait, notaris, dan Kanwil Hukum. Tujuannya agar semua kendala dokumen permohonan bisa langsung diunggah ke SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum),” tegas Ferry dalam Rakor antar-K/L di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (4/6).
Hingga kini, dari total 78.719 Kopdes/Kel Merah Putih yang terbentuk lewat musyawarah desa khusus (musdesus), baru 17.659 unit yang memiliki badan hukum. Target harian ditetapkan 2.000–2.500 penerbitan badan hukum per hari agar seluruh koperasi memperoleh legalitas sesuai target.
Dalam rapat juga diputuskan pembentukan 80 mock up Kopdes/Kel sebagai percontohan nasional lengkap dengan skema fisik, bisnis, dan ekosistemnya. “Mock up akan dipilih secara selektif untuk menjadi rujukan bagi desa/kelurahan lain,” tambah Ferry.
Wamenkop juga meminta Satgas Wilayah dan pemerintah daerah aktif memfasilitasi verifikasi dan optimalisasi aset, serta pengawalan proses hukum di tingkat lokal.
Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menambahkan, pihaknya menyiapkan 22 titik piloting Kopdes/Kel Merah Putih untuk menguji skema pendanaan dan integrasi ekosistem BUMN, dengan melibatkan PT BRI, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, dan PT Pertamina Patra Niaga.
“Ini kita kawal bersama untuk meminimalisir kegagalan,” ujarnya.
Sementara itu, Wamenkumham Eddy O.S. Hiariej mengungkap, banyak permohonan yang terhambat karena hasil musdesus belum disampaikan ke notaris. Dari sekitar 58.000 nama koperasi yang telah dipesan, baru sekitar 17.000 yang memiliki akta pendirian dari notaris.
“Sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan agar semua tahapan bisa tuntas tepat waktu,” pungkas Eddy. (eng)
Tinggalkan Balasan