JAKARTA RAYA, Asahan — Masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Asahan menyatakan penolakan terhadap aktivitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah mereka. Penolakan tersebut ditunjukkan melalui pemasangan sejumlah spanduk di berbagai lokasi yang selama ini diduga menjadi jalur keluar-masuk pengiriman PMI secara non-prosedural.

Desa-desa yang menunjukkan penolakan tersebut antara lain Desa Silo Baru, Desa Pematang Sei Baru, Desa Sei Apung Induk, Desa Asahan Mati, Desa Bagan Asahan Baru, Desa Bagan Asahan Induk, Desa Bagan Asahan, Desa Sei Nangka, Desa Sei Pasir, dan Desa Sei Serindan.

Warga menilai bahwa praktik pengiriman PMI ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik daerah mereka. Aktivitas ini dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai masyarakat setempat dan bertentangan dengan kebijakan resmi pemerintah.

Seorang warga dari Desa Silo Laut mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan. Ia menyatakan bahwa aktivitas ini menjatuhkan martabat masyarakat Asahan karena bertentangan dengan peraturan pemerintah. Ia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan para calon pekerja, karena akomodasi yang digunakan tidak layak dan tidak memperhatikan faktor keselamatan.

Masyarakat berharap agar semua pihak yang ingin menjadi pekerja migran hendaknya mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku. Dengan jalur legal, para PMI mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan hak-haknya akan terjamin, termasuk keselamatan dan kesejahteraan mereka selama bekerja di luar negeri.

Warga juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal. Selain itu, pengawasan di daerah-daerah rawan perlu ditingkatkan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum perekrut non-prosedural. (sin)