JAKARTA RAYA, Depok – Waspada, bagi masyarakat Depok mulai ada transaksi jual beli obat daftar G status tanpa izin beredar periode Januari hingga April 2025.
Terungkapnya kasus tersebut saat pelaku hendak menjual barang terlarang dicurigai oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti ratusan butir obat daftar G.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengatakan hingga saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan aparat Polres Metro Depok.
“Sampai saat ini, kami masih terus melakukan penyidikan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Kasus ini dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, hingga Ketua RT.
Berawal ketika warga mencurigai adanya aktivitas penjualan obat ilegal secara sembunyi-sembunyi di sejumlah toko kelontong.
“Dari laporan tersebut, kami langsung koordinasi dengan pihak terkait kemudian bergerak ke beberapa titik yang tersebar di Kota Depok,” katanya.
Ditambahkan kapolres, lokasi penggerebekan di.beberapa titik, seperti, Kelurahan Duren Seribu, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pangkalan Jati, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Pancoranmas, Kelurahan Kemiri Muka dan Kelurahan Sukamaju.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat daftar G tanpa izin edar jenis trihexyphenidyl, calmlet, tramadol, merlopam, dan hexymer.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (ema)
Tinggalkan Balasan