JAKARTARAYA- TANGERANG
Menjelang pembukaan tahun ajaran baru 2024-2025, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 12 Kabupaten Tangerang terlibat dalam kontroversi kebijakan yang memicu kritik dari berbagai pihak. Kebijakan yang diterapkan oleh kepala sekolah tersebut melibatkan penundaan pengajaran beberapa mata pelajaran kritikal, yang dikabarkan terkait dengan belum ditandatanganinya pakta integritas oleh sejumlah guru.
Dewan Pendidikan dan juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang, Bibing Sudarman, mengecam keras langkah yang diambil oleh kepala sekolah. “Kebijakan yang diambil oleh kepala sekolah SMKN 12 Kabupaten Tangerang ini telah mengorbankan proses pembelajaran siswa dan dinilai dzolim terhadap guru-guru,” ujar Bibing Sudarman dalam sebuah pernyataan.
Di sisi lain, Kepala Seksi SMK pada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Maksis, memberikan konfirmasi yang berbeda. “Saya telah berkomunikasi dengan kepala sekolah melalui WhatsApp dan beliau menegaskan tidak ada penundaan kegiatan belajar mengajar,” ucap Maksis. Selasa (30/07/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, keputusan KCD yang hanya melakukan konfirmasi via komunikasi digital tanpa pengecekan langsung ke lapangan menimbulkan polemik lebih lanjut.
Kekhawatiran juga muncul dari kalangan orang tua dan siswa, yang merasa pendidikan mereka terancam oleh kebijakan yang dianggap ambigu. “Kami sangat khawatir, pendidikan anak-anak kami seolah menjadi taruhan dalam kebijakan yang tidak jelas ini,” ungkap seorang orang tua yang berbicara dalam kondisi anonim.
Salah satu guru ASN SMKN 12 Kabupaten Tangerang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kebingungannya. “Saya belum menerima SK mengajar dan diminta membuat pakta integritas lagi, padahal sebagai ASN saya sudah diambil sumpah saat dilantik,” tuturnya.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas pendidikan di SMKN 12 Kabupaten Tangerang dan berpotensi merusak reputasi sekolah. (red/Fj)