JAKARTA RAYA-Prinsip Hak Asasi Manusia seharusnya menjadi dasar pembuatan sebuah produk hukum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Ditjen HAM mengajak agar semua kebijakan yang diambil bermuara pada pemajuan hak asasi manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Khusus Jakarta R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan harapannya agar antarunit di Kemenkumham bisa saling menguatkan sinergi dan kolaborasi.
Hal itu untuk mengoptimalkan dukungan manajemen dalam upaya pemajuan HAM di Indonesia.
Hal itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 di Hotel Mercure Harmoni Jakarta, (17/7/2024). Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 16 hingga 19 Juli 2024.
Selain itu, sambung Andika, Rakor ini sebagai pembuka jalan dalam menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah konkret untuk penguatan pengarusutamaan HAM dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra dalam arahannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dhahana menekankan pentingnya integrasi prinsip-prinsip HAM dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Beberapa materi penting dalam pengarusutamaan HAM termasuk integrasi HAM melalui penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Hal ini dilakukan dengan memastikan partisipasi dan akses informasi, pemenuhan hak dasar dan kesetaraan, penguatan kelembagaan dan pemberdayaan, penerapan prinsip non-diskriminasi, perbaikan sistem dan struktur pemerintahan, serta mempertimbangkan norma dan konteks sosial.
Kemudian, Dhahana juga menyinggung tentang pengarusutamaan HAM dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 melalui delapan misi Asta Cita.
Kedelapan misi tersebut yakni; memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia.
Untuk hak asasi, termasuk melindungi HAM seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi, memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta penegakan hukumnya.
Kemudian, memastikan kebijakan bersifat humanis, inklusif, berspektif gender dan memprioritaskan upaya pemberdayaan dan perlindungan anak serta memberikan jaminan pemenuhan hak dasar Masyarakat bagi fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan dan marjinal lainnya. (ali)
Tinggalkan Balasan